DKPP Berhentikan 8 Penyelenggara Pemilu

DKPP RI
Akun resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Konten dari Pengguna
25 Juli 2018 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DKPP RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hasil Sidang DKPP (Foto: Istimewa )
zoom-in-whitePerbesar
Hasil Sidang DKPP (Foto: Istimewa )
Hasil sidang DKPP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Hasil sidang DKPP (Foto: Istimewa)
Hasil sidang DKPP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Hasil sidang DKPP (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap delapan penyelenggara Pemilu. Mereka adalah ketua dan empat anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan tiga orang dari anggota KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. Masing-masing selaku ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini,” kata ketua majelis Harjono saat memimpin sidang.
Sidang DKPP RI (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang DKPP RI (Foto: Istimewa)
Lanjut Harjono yang juga mantan anggota Mahkamah Konstitusi itu, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” sambungnya.
Dalam putusan nomor perkara: 86/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP merekomendasikan terhadap tiga orang mantan anggota KPU Kabupaten Kapuas untuk tidak lagi diangkat menjadi penyelenggara Pemilu. “Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang,” katanya.
ADVERTISEMENT
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap satu orang komisioner KPU Kab. Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan memberikan sanksi peringatan kepada 18 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 38 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Jadi total yang menjadi Teradu dalam sidang putusan ini sebanyak 65 orang.
Putusan-putusan tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 putusan dengan 19 perkara, pada Rabu (25/7). Sidang putusan dibagi dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 sebanyak 9 putusan dengan 12 perkara. Sesi kedua, pukul 13.00 WIB sebanyak tujuh putusan dari tujuh perkara. Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati pada sesi I. Sementara pada sesi II, selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.
ADVERTISEMENT
Harjono menjelaskan bahwa meski pembacaan putusan hanya tiga orang majelis, namun tidak mengurangi keabsahan dari sidang tersebut. Pasalnya, hanya sekedar membacakan putusan. “Putusan ini melalui hasil rapat pleno yang dihadiri lengkap oleh tujuh orang anggota,” katanya. [rilis humas DKPP]