Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu
19 April 2018 18:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari DKPP RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara terhadap ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada T. Ocepina Magal, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek Mote, dan Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika,” kata Ketua majelis Harjono dengan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/4) pukul 13.00 WIB. Sidang ini disiarkan pula melalui video conference di kantor Bawaslu Provinsi terkait.
“DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada T. Ocepina Magal, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek Mote, dan Reinhard Gobai selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Mimika sampai keputusan KPU Kabupaten Mimika terkait syarat calon pasangan calon Hans Magal dan Abdul Muis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018 dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua dan KPU RI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tambah Harjono.
ADVERTISEMENT
Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan terhadap 14 penyelenggara Pemilu lainnya. Total penyelenggara Pemilu yang memendapatkan sanksi peringatan keras sebanyak 19 orang atau 20 persen.
Ada pula penyelenggara Pemilu yang diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Yaitu kepada, Lukman, dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Winaryo Sujoko dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan dan Dodi Safari dari jatabannya sebagai ketua Panwas Kab. Musi Banyuasin.
DKPP juga sanksi peringatan kepada sebanyak 27 penyelenggara Pemilu (29 persen). Sedangkan terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baik 40 penyelenggara Pemilu (43 persen). [teten]



