DKPP Berhentikan Tetap Sepuluh Penyelenggara Pemilu

DKPP RI
Akun resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Konten dari Pengguna
3 September 2018 9:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DKPP RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Widodo S Jusuf/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Widodo S Jusuf/Antara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (29/8). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Dr Harjono, bersama anggota Prof Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salam, dan Dr. Ida Budhiati.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota Panwas Kabupaten Padang Lawas Pilgub Sumatera Utara Tahun 2018 dan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode 2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini” kata ketua majelis Harjono saat membaca amar putusan perkara nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018.
Selanjutnya sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu di Kota Cirebon. Mereka adalah Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat, dan Nurjaman. Anggota KIP Kab. Nagan Raya Said Mudhar, Anggota Panwas Kab. Nagan Raya Jufrizal, Anggota PPK Kec. Daul Makmur Kab. Nagan Raya Sukimin, dan Ketua Panwascam Blanakan Kab. Subang Dayim Dian Heriyanto juga dikenakan sanksi pemberhentian tetap.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13:30 WIB, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad Fahruddin berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir. Ia juga sekaligus mendapatkan sanksi berupa sanksi peringatan keras. Vonis peringatan keras juga dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Panwas Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, sanksi Peringatan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada sembilan belas penyelenggara pemilu. Sementara terhadap 37 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.
Ketua DKPP Harjono pada awal pembacaan putusan menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu. “Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain sehingga tidak terulang kesalahan yang sama,” ingatnya. (Prasetya Agung N)