DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kota Gorontalo

DKPP RI
Akun resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Konten dari Pengguna
27 September 2018 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DKPP RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kota Gorontalo (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kota Gorontalo (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba, Senin (26/9) di Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 181/DKPP-PKE-VII/2018.
ADVERTISEMENT
“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini”, tutr Harjono saat membacakan amar putusan.
La Aba diadukan oleh Panwas Kota Gorontalo yakni John Hendri Purba, Lukman A. Rahman dan Lismawy Ibrahim. Pengaduan terhadap La Aba dilatari oleh tindakannya yang menendang bagian pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu Tahun 2019 pada 16 Juni 2018 lalu. Menurut Pengadu, akibat dari tendangan tersebut, Sukrin Saleh sempat drop dan tidak sadarkan diri.
Terhadap dalil aduan tersebut, dalam pertimbangan putusan DKPP menyebutkan bahwa Teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesali kejadian tersebut. Teradu telah meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo. Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi oleh KPU Provinsi Gorontalo. Teradu berjanji tidak akan menggulangi kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP menilai bahwa apapun situasi yang melatar belakangi yang menyebabkan terjadinya penendangan yang dilakukan oleh Teradu kepada Ketua KPU Kota Gorontalo, tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika. Pemukulan atau tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang. Apalagi tindakan dan perbuatan Teradu dilakukan saat Ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara, memimpin rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP dan DPS yang dihadiri tamu undangan pemangku kepentingan utama Pemilu.
Selain itu, tindakan Teradu dinilai DKPP tidak hanya mengancam fisik dan jiwa Ketua KPU Kota Gorontalo, tetapi juga mengganggu kondusifitas proses tahapan pemilu yang merupakan hajatan besar negara dalam mewujudkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan para Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, b, juncto Pasal 15 huruf a, b, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Irmawanti)
ADVERTISEMENT