Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketua KPU Jayapura Diberhentikan
11 Januari 2018 22:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari DKPP RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jakarta, DKPP - Dari 63 jumlah Teradu dalam sidang dengan agenda pembacaan 13 Putusan, sebanyak 11 Teradu mendapatkan sanksi berupa peringatan keras. Sedangkan penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap sejumlah dua orang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (11/1/2018). Sidang ini disiarkan pula melalui video conference dengan sekretariat Bawaslu Provinsi terkait.
Sebelas Teradu tersebut adalah Adam Arisoi, Tarwinto, Beatrix Wannane, dan Sombuk Musa Yosep masing-masing selaku ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua; Renilda Jozelino Toroby, Pieter Silas Wally, Manuel Masadit, Fred H. Sorontou, anggota KPU Kabupaten Jayapura; Jhon Saman, kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura; dan Trida Asmuruf, staf KPU Kabupaten Jayapura. Sementara Izak Randi Hikoyabi mendapat sanksi lain berupa peringatan keras terakhir. Sanksi lain juga jatuh pada Ketua KPU Kabupaten Jayapura Lidia Maria Mokai.
ADVERTISEMENT
“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Jayapura kepada Teradu I Lidia Maria Mokai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono saat membacakan amar Putusan.
Sementara penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah Puji Rustanto, anggota KPU Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, dan Jabal Samallo, anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan adalah Ketua dan Anggota KIP Aceh H. Ridwan Hadi, Robby Syah Putra, Fauziah, Junaidi, Muhammad, dan Hendra Fauzi; serta Hadi Margo Sambodo, Lily Yunis, Novli Bernando Thyssen masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Surabaya.
Ada pun penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama-nama baiknya. Ada sebanyak 33 Teradu. Mereka adalah Muklir, ketua Bawaslu Provinsi Aceh; Asep Saepudin, anggota Panwaslu Kabupaten Lebak; Abdul Azis, anggota Panwaslu Kabupaten Bangkalan.
ADVERTISEMENT
Teradu lain yang mendapatkan rehabilitasi adalah penyelenggara pemilu dari Kabupaten Jayapura. Mereka adalah Agustinus Wahey selaku Ketua PPD Distrik Sentani Timur, Albertho Sepnat Banundi selaku Ketua PPD Distrik Sentani Barat, Simson Yaru selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk, Ruben Irem selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk Gresi, Hendrik Trapen selaku Ketua PPD Distrik Gresi Selatan, Arman Wabiser selaku Ketua PPD Distrik Nimboran, Daniel Mebri selaku Ketua PPD Distrik Nimbokrang, Darius Albert Karafir selaku Ketua PPD Distrik Demta, Adolof Fanggi selaku Ketua PPD Distrik Yapsi, Moses Lory Dasra selaku Ketua PPD Distrik Kaureh.
Naftaly Kwarje selaku Ketua PPD Distrik Airu, Zeth O. Yarisetouw selaku Ketua Panwaslih Distrik Yokari, Alex Tecuari selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimboran, Rikhy Puhiri selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Timur, Mesak Waicang selaku Ketua Panwaslih Distrik Namblong, Yunus Sawa selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimbokrang, Aneke Yuliana Yewi selaku Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk, Yelly F. Felle selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani.
ADVERTISEMENT
Nur Kreuta selaku Ketua Panwaslih Distrik Waibu, Permenas Ters selaku Ketua Panwaslih Distrik Unurum Guay, Dorsila Okoseray selaku Ketua Panwaslih Distrik Raveni Rara, Robert Max Wally selaku Ketua Panwaslih Distrik Ebungfauw, Zakarias Pasik selaku Ketua Panwaslih Distrik Airu, Orgenes Wouw selaku Ketua Panwaslih Distrik Gresi Selatan, Supriyadi selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Barat, Yan Pieter Tegay selaku Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk Gresi, Saul Kosay selaku Ketua Panwaslih Distrik Demta.
DKPP pun merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Panwas Kabupaten Simalungun. “Merehabilitasi Teradu I Bobbi Dewantara Purba, Teradu II Mhd. Choir Nazlan Nasution, dan Teradu III Michael Richard Siahaan, masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun,” kata Ketua majelis Harjono.
ADVERTISEMENT
Perkara terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI dan Panwas Kabupaten Karo, DKPP membacakan dua Ketetapan. Ketetapan pertama, terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI, karena Pengadu, Bertholomeus George Da Silva, mencabut pengaduannya. Sementara terkait Panwas Kabupaten Karo, Teradunya meninggal dunia. “Teradu Sukahati selaku Ketua Panwas Kabupaten Karo telah meninggal dunia, sehingga sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Teradu tidak dapat diteruskan,” pungkas Harjono. [Teten Jamaludin]