Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Membangun Kepercayaan Konsumen Terkait Keamanan Pangan di Sarana Peredaran
28 September 2022 6:06 WIB
Tulisan dari Dwi Nur Astria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui BPOM meluncurkan berbagai program yang memudahkan pelaku usaha. Mulai dari kemudahan mendapatkan izin edar sampai sertifikasi di sarana peredaran.
ADVERTISEMENT
Meskipun di masa sulit, pangan olahan yang tersedia untuk konsumen harus tetap terjaga keamanan, mutu, serta gizinya. Mulai dari produksi, distribusi sampai produk diterima oleh konsumen. Sehingga konsumen mendapatkan produk sesuai haknya.
Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran sering disingkat SMKPO. Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan pelaku usaha secara aktif melakukan kontrol terhadap keamanan dan mutu pangan dalam sarana peredaran.
Apakah sertifikasi SMKPO wajib bagi semua? Sesuai Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Olahan Di Sarana Peredaran dijelaskan bahwa pelaku usaha peredaran pangan olahan wajib menerapkan SMKPO dengan menerapkan Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Sertifikasi SMKPO bersifat sukarela kecuali, untuk importir yang pertama kali mendaftarkan produk pangan olahan di BPOM wajib mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi SMKPO.
ADVERTISEMENT
Lalu apa saja jenis sertifikasi SMKPO? Terdapat dua sertifikat SMKPO yang diterbitkan oleh BPOM yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen dapat diajukan oleh pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan tradisional, pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern berupa minimarket, dan/atau pengelola pasar. Sedangkan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO dapat diajukan oleh pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern skala besar termasuk hypermarket, distributor, dan/atau importir.
Dapat apa aja sih kalau sertifikasi SMKPO?
1. Tentunya dapat sertifikat SMKPO.
2. Sarana peredaran yang telah tersertifikasi SMKPO akan dikeluarkan dari list sarana yang akan diperiksa rutin oleh Balai Besar/Balai/Loka POM.
3. Pelaku usaha dapat menggunakan logo SMKPO untuk kegiatan pemasaran pangan olahan di media apapun, baik dicantumkan di sarana, media sosial, e-commerce tetapi tidak boleh dicantumkan pada label pangan.
ADVERTISEMENT
4. Akan terbangun kepercayaan konsumen terkait keamanan pangan pada sarana yang telah tersertifikasi.
Lantas apa saja yang dibutuhkan untuk daftar sertifikasi SMKPO? Simak penjelasan berikut ini.
GADGET
Pelaku usaha bisa mendaftarkan sertifikasi SMKPO secara online menggunakan PC, laptop atau HP.
INTERNET
Pelaku usaha bisa akses melalui internet dengan link
e-sertifikasi.pom.go.id
DOKUMEN SERTIFIKASI
Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Kartu NPWP
3. Akta pendirian
4. Surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO
Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Kartu NPWP
3. Akta pendirian
4. Surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO
5. Sistem audit internal
6. Layout sarana
7. Dokumen/SOP terkait keamanan dan mutu pangan olahan
ADVERTISEMENT
Mau tahu lebih lanjut terkait SMKPO? Yuk hubungi layanan Contact Center HALOBPOM 1500533.