Konten dari Pengguna

Tahukah Kamu Terdapat Iklan Pangan Olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan?

Dwi Nur Astria

Dwi Nur Astria

Agent Contact Center HALOBPOM

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dwi Nur Astria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : Instagram BPOM RI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Instagram BPOM RI

Definisi pangan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Apa itu iklan pangan olahan? Menurut Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, iklan pangan olahan adalah setiap keterangan atau penyertaan mengenai pangan olahan dalam bentuk gambar, tulisan, suara, audio visual, atau bentuk lain yang disampaikan melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan olahan.

Pangan olahan dilarang memberikan pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat. Selain itu, pangan olahan juga dilarang mencantumkan pernyataan bahwa pangan olahan dapat menyehatkan. Oleh karena itu, jangan terkecoh dengan nama pangan yang seperti obat.

Tahukah kamu klaim apa saja yang diizinkan dicantumkan pada label pangan olahan? Klaim yang diizinkan dicantumkan pada label pangan olahan antara lain :

1. Klaim gizi (kandungan dan perbandingan gizi)

2. Klaim kesehatan (fungsi gizi dan penurunan risiko penyakit)

Klaim Kesehatan berupa klaim penurunan risiko penyakit harus dibuktikan dengan bukti ilmiah yang sahih berupa uji klinis.

3. Klaim lain (gluten, isotonic, laktosa, gula)

Berdasarkan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, terdapat beberapa hal yang dapat menjadikan suatu iklan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Suatu iklan pangan dikatakan TMK jika memuat informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Lantas, bagaimana contoh-contoh iklan pangan TMK? Berikut contoh-contoh iklan pangan TMK, antara lain :

1. Iklan mencantumkan data statistik tanpa sumber yang berpotensi menyesatkan masyarakat

Sumber : Instagram Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM

2. Formula bayi dan formula lanjutan dilarang diiklankan pada media masa apapun kecuali dengan media cetak khusus tentang Kesehatan

3. Iklan memuat pernyataan pangan olahan dapat menyehatkan, memulihkan kesehatan, atau memulihkan tenaga, serta memuat pernyataan pangan olahan seolah-olah sebagai obat

Sumber : Instagram Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM

4. Iklan menggunakan pernyataan dan visualisasi yang bermakna hiperbola dan berpeluang untuk ditiru dan mebahayakan

5. Iklan memuat pernyataan “satu-satunya”, “hanya”, “Cuma”, atau yang bermakna sama, kecuali jika memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan iklan pangan olahan dengan memberikan informasi dan/atau laporan atas dugaan pelanggaran iklan pangan olahan dengan menghubungi layanan Contact Center HALOBPOM 1500533.