Memilih Memperbaiki Atap Rumah Indonesia

Konten dari Pengguna
10 Maret 2018 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNB Channel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Opini-Barangkali sudah menjadi kebiasaan; berdebat di depan mata publik, mengenai satu persoalan klasik yang terkesan kekinian. Korupsi, merupakan tindakan asusila yang merugikan rakyat, negara, bahkan kedaulatan NKRI akan terancam punah disebabnya.
ADVERTISEMENT
Figur Republik kesannya memang tak ingin kebiasaan itu dihentikan, bahkan di cut untuk perbaikan re-generasi bangsa ini yang lebih berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yaah.. kemungkinan agar memiliki topik hangat yang memudarkan bahasan inti lainnya.
Fenomena korupsi seyogyanya bukan jalur mata perhatian publik yang harus beralih diri menjadi penonton media massa yang tergolong parah, akibat rasa penasarannya untuk mengetahui sosok yang dikabarkan telah melakukan tindakan tersebut.
DPR RI sebagai wakil rakyat seakan telah dibungkam oleh publik untuk menjamah semua line yang dicurigai telah menjadi otak yang mengada-ngada, sekalipun ada bukti tak sulit untuk mengadakannya. Krisis kepercayaan terhadap parlemen yang memang berpihak pada rakyat itu harus dipotong wacana perbaikannya terhadap sistem, yang kemudian ada dan tidak adanya sama saja, lantas siapakah yang benar-benar wakil rakyat?? Anggapan ini memunculkan banyak tanda tanya melihat kajadian itu yang berulang kali di ungkap di media massa.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai warisan leluhur yang berbudi pekerti, harusnya menghargai uji coba mengenai ide yang dikeluarkan oleh DPR RI itu ketika pengidentifikasian kasus SN. Dengan membantuk pansus penyidik KPK, alih-alih media ramai menjamunya dengan istilah maling teriak maling.
Seharusnya wacana demikian bukan lantas di justifikasi tambahan problem, tetapi usaha memperbaiki problem. Sistem yang berdiri diatas sistem umum berupa pancasila dan undan-undang dasar 1945 itu menggambarkan bahwa manusia hanyalah manusia, tetaplah ketuhanan yang maha esa menjadi ukuran bahwa manusia tak berdaya dihadapnya. Termasuk bisa saja manusia khilaf sekalipun sebagai bagian dari penegak hukum yang juga perlu di awasi.
Kiranya cara demikian bukan perihal membuyarkan kepercayaan publik akibat rasa keraguan terhadap lembaga penegak hukum. Namun, usaha untuk menyinergikan antara lembaga dengan lembaga lainnya sebagai jargon demokrasi mampu dipraktikkan dengan mapan di Negeri ini.
ADVERTISEMENT