5 Kebijakan Ekonomi Masa Umar bin Khattab yang Perlu Diketahui

Dian Noviani
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dian Noviani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kebijakan Ekonomi Foto : shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebijakan Ekonomi Foto : shutterstock
ADVERTISEMENT
Perlu diingat bahwa Umar bin Khattab merupakan bagian dari Khulafaur Rasyidin, ia menjadi Khalifah Rasulallah yang Kedua. Nama lengkap beliau adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul ‘Uzza bin Rabbah nin Qurth bin Razah bin Ady bin Ka’ab bin Luay. Amirul Mukminin, Abu Hafash al-Qurasyi, al-Adawi, al-Faruq.
ADVERTISEMENT
Bisa diingat dalam serial pagi di bulan Ramadhan ada stasiun televisi yang menayangkan kisah beliau, ia terkenal dengan seseorang yang memusuhi Islam, hingga pada tahun keenam kenabian ia memeluk agama Islam. Ia mengumumkan keislmaannya secara terang-terangan keislamannya kepada kaum Quraisy dengan semangat yang sama ketika memusuhi Islam.
Untuk pertama kalinya pemilihan Khalifah menggantikan Abu Bakkar adalah melalui penunjukan. Hasil musyawarah tersebut menyatakan terpilihnya Umar sebagai Khalifah yang kedua. Nah, pada masa pemerintahannya Umar yang berlangsung selama 10 tahun ia banyak membuat kebijakan-kebijakan untuk keberlangsungan pada masa itu, termasuk dibidang ekonomi. Saya merangkum kebijakan-kebijakan tersebut menjadi 5, mari disimak kalau perlu dicatat.
Ilustrasi Kebijakan Ekonomi Foto: shutterstock
1. Lembaga Baitul Mal
Beliau mendirikan Baitul Mal pada tahun 16 Hijriah, madinah menjadi pusat pengoperasian pada masa itu dan diikuti oleh cabang-cabang lain diberbagai Ibu Provinsi. Baitul Mal sendiri berfungsi untuk mengumpulkan, menyimpan dan menyalurkan devisa Negara yang mana harta kekayaan tersebut berasal dari zakat, jizyah, kharaj, usyur, khums, fai’, rikaz, pinjaman dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Baitul Mal telah tercetus pada masa Rasulullah, diteruskan oleh Abu Bakar dan semakin dikembangkan oleh Umar dan menjadi lembaga regular dan permanen. Kalo di indonesia kira-kira apa ya yang cocok dalam konteks nya, benar banget kalo yang jawab Bank Sentral atau Bank BI.
Baitul Mal berfungsi sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam pada masa Khalifah Umar, pihak yang berkuasa penuh atas harta Baitul Mal adalah Khalifah dengan catatan tidak diperbolehkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Untuk pendistribusian harta Baitul Mal beliau mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, yaitu departemen pelayaran militer, kehakiman dan eksekusi, pendidikan dan pengembangan islam serta jaminan sosial.
2. Pendapatan Negara (Devisa Negara)
Khalifah Umar membagi menjadi beberapa bagian Pertama, zakat yang mana pendistribusian nya untuk delapan ashnaf, kedua khums atau sedekah diberikan kepada fakir miskin baik bagi muslim maupun nonmuslim, ketiga kharaj, fai’, ushrdan sewa tanah dialokasikan untuk dana pensiun, operasional administrasi kebutuhan militer dan sebagainya, dan yang terakhir adalah pendapatan lain-lain yang dialokasikan untuk membayar pekerja, pemeliharaan anak-anak telantar dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
3. Mencetak Uang Atas Nama Islam
Uang yang diterbitkan berupa dirham dengan ukiran ala Ajam dengan segala keunikannya dan ditambahkan kata “Alhamdulillah” dalam bagian lain dengan kata “Rasulullah“, bagian lainnya dengan kata “lailahaillah”.
Banyak riwayat yang menyetakan secara berbeda mengenai bobot mata uang, di antaranya ada yang menyatakan seragam yaitu 20 mistqal atau 30 qirat dan masih banyak riwayat lainnya yang menerangkan Umar telah melakukan pencetakan uang aras nama islam.
4. Lembaga Pekerjaan Umum
Pada saat itu, beliau bertanggung jawab atas segala infrastruktur negara. Di antaranya pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung pemerintah, saluran-saluran dan lain sebagainya. Di mana para pekerja umum dalam satu kebijakannya melakukan penggalian beberapa saluran-saluran di kota Kuffah, Basrah, dan Fushtat.
ADVERTISEMENT
5. Lembaga Hisbah
Lembaga ini digunakan sebagai salah satu pengontrol pasar. Pada masa pemerintahannya beliau sangat sering melakukan blusukan ke pasar-pasar untuk mengawasi harga-harga barang serta memastikan tidak terjadi kecurangan seperti monopoli, oligopoli, dan sebagainya.
Nah mungkin cukup sekian, pada dasarnya kebijakan-kebijakan yang dilakukan pada masa khalifah semakin berkembang dan hingga saat ini kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui berbagai macam kajian.