Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketahui Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia Lebih Mendalam
13 November 2021 16:18 WIB
Tulisan dari Dian Noviani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu bahwa layanan keuangan digital sangat diperlukan di masa pandemi ini, aturan PSBB dan PPKM yang masih berlangsung membuat masyarakat melakukan berbagai transaksi keuangan di rumah. Keberadaan layanan keuangan digital yang makin meluas akhirnya memunculkan keuangan digital atau fintech yang berlandaskan prinsip syariah. Hal tersebut tentu akan berpengaruh secara dua arah yaitu melancarkan kegiatan nasabah dan lembaga keuangan syariah formal layaknya perbankan syariah serta industri keuangan syariah lainnya secara positif. Perkembangan fintech sendiri memiliki beragam tantangan yang akan dibahas pada kesempatan ini.
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas perkembangannya di Indonesia Fintech sendiri secara aktif diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/pojk.01/2016. Selain itu, fintech menyediakan bermacam-macam barang dan jasa untuk masyarakat umum, namun bank sentral mengelompokkan menjadi lima. Kesatu, crowdfunding adalah pembiayaan dan proses menggalang dana untuk sebuah rencana usaha atau proyek bagi sekelompok orang atau lebih umumnya menggunakan platform online. Kedua, peer to peer lending yakni pinjaman berpokok pada hutang antara individu yang menghubungkan kreditur dan debitur menggunakan platform yang disediakan perusahaan. Ketiga, market aggregator fintech pada bagian ini sebagai pembeda dari bermacam-macam efek yang menghimpun data keuangan sebagai acuan nasabah. Keempat, risk and investment management merupakan perencanaan keuangan digital yang menunjang nasabah dalam membuat proyeksi keuangan sesuai dengan situasi keuangannya. Kelima, mobile payment/online banking merupakan transaksi keuangan seperti membayar tagihan rutin, pengiriman dana, membayar belanja di gerai online, informasi saldo rekening dan perubahannya.
ADVERTISEMENT
Selain di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan ada fatwa yang nganturnya, fatwa mengenai fintech syariah adalah No. 117/DSNMUI/II/2019 tentang layanan keuangan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Aturan tersebut menjelaskan bahwa operasional fintech syariah dilarang berbenturan dengan norma-norma Islam seperti adanya riba, gharar (ketidakjelasan akad), maysir (ketidakjelasan tujuan), tadlis (tidak transparan/buram), dharar (mencelakakan orang lain), zhulm (ketidakadilan secara sepihak) dan haram. Adapun enam jenis akad yang diperbolehkan diantaranya al-bai' (jual beli), mudharabah, musyarakah, wakalah bi al ujrah dan qardh.
Selanjutnya, perkembangan fintech syariah di Indonesia melibatkan berbagai tantangan seperti perizinan dan modal minimum yang dibutuhkan untuk mendirikan fintech syariah. Terdapat sejumlah 30 startup fintech syariah saat ini yang melakukan penggalangan dana untuk memenuhi persyaratan minimum capital dan 40 fintech syariah yang berada di bawah asuhan Asosiasi Fintech Syariah. Dominan pada startup fintech dengan program pinjaman peer to peer, dan selebihnya adalah crowdfunding, pasar agregat, serta pembayaran elektronik.
ADVERTISEMENT
Setelah mendaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan DSN MUI untuk penggunaan label syariah, tantangan selanjutnya ialah kelayakan fintech syariah untuk masa mendatang, pelaksana fintech syariah di Indonesia harus membuat tantangan tersebut menjadi suatu kesempatan karena dengan terciptanya stigma kepercayaan yang lebih dari masyarakat akan eksistensi fintech syariah. Lembaga fintech syariah di Indonesia yang telah berdiri cukup beragam antara lain Ammana, Alami Sharia, Investree Syariah dan sebagainya.
Fintech Syariah Indonesia membuat banyak dilirik dan diperhatikan, terlihat saat berdiri Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yakni institusi yang membawahi fintech syariah hingga didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) model bisnis pada tahun 2016-1017 hanya mengutamakan pembayaran digital atau jasa kredit online. Namun, antara 2019 dan 2020 sudah ada 23 model bisnis fintech, termasuk digital payment seperti emoney, ewallet, payment gateway, remiten dan lainnya. Hal itu dikarenakan trend market dari masyarakat terus mendapati kenaikan dalam mengadaptasi digitalisasi. Sehingga, dengan bermacam-macam bentuk bisnis fintech di masa kini akan semakin melancarkan kegiatan masyarakat dan pelaksana fintech untuk terus mengembangkan fintech syariah di Indonesia.
ADVERTISEMENT