6 Laskar FPI Dijadikan Tersangka, Apakah Sudah Tepat Menurut Hukum?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
4 Maret 2021 13:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Para anggota laskar FPI yang diketahui sudah meninggal tersebut dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan pada Rabu (3/3/2021) oleh Bareskrim Mabes Polri. Usai menetapkan keenamnya sebagai tersangka, Bareskrim segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Tentu jadi pertanyaan: Apakah orang yang sudah meninggal dapat dijadikan sebagai Tersangka dan dituntut?
Dalam Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan:
"Kewenangan menuntut hapus, jika tertuduh meninggal dunia."
Selain itu, menurut ketentuan KUHP, Kewenangan menuntut seseorang yang telah meninggal dunia bagi Penuntut Umum dikenal dalam praktik peradilan, antara lain pada Penetapan Mahkamah Agung RI No: 35K/Pid.Sus-LH/2019 tanggal 20 September 2019, yang mana pertimbangan hukumnya berbunyi:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHPidana, kewenangan menuntut hapus jika Terdakwa meninggal dunia sehingga Hak Menuntut dari Penuntut Umum harus dinyatakan gugur.
Merujuk pada Pasal 77 dan ketetapan tersebut, maka penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI yang sudah meninggal tidaklah tepat.
Adanya ketentuan tersebut akhirnya menggugurkan hak bagi Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap keenam Laskar FPI yang sudah meninggal.
ADVERTISEMENT
--------------------------------------------------------------------
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait masalah hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)