Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Aturan Mengubah Rumah Menjadi Tempat Usaha
21 Agustus 2019 10:45 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hai, perkenalkan saya Indah dari Jakarta Selatan, mau bertanya mengenai aturan hukum menjadikan rumah sebagai tempat usaha. Di beberapa daerah di bilangan Jakarta Selatan, banyak ditemukan rumah yang dijadikan tempat usaha. Sebenarnya hal ini diperbolehkan atau tidak ?
ADVERTISEMENT
Pemanfaatan Rumah Menurut UU Perumahan dan Kawasan Permukiman
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, kita dapat melihat isi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Isi pasal tersebut antara lain:
Perubahan Fungsi Rumah Menjadi Tempat Usaha Harus Sesuai Zonasi dan Detail Tata Ruang
Dari sekian banyak aturan yang dikeluarkan Pemda DKI, aturan yang terbaru adalah Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Pada intinya, usaha di rumah diizinkan, dengan syarat dan kriteria tertentu. Pada Pasal 1 poin 7 menjelaskan, usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dan usaha menengah atau usaha besar.
ADVERTISEMENT
Selain peraturan di atas, ada juga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan pemanfaatan ruang dengan klasifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 598 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014. Maka sebelum Anda menjalankan usaha, harus menyesuaikan zonasi usaha sebagaimana ditentukan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.
Jadi, sebelum anda memutuskan untuk membuka tempat usaha di kawasan perumahan, cari tahu terlebih dahulu dan patuhi rencana tata ruang di kawasan tersebut melalui instansi yang berwenang. Biasanya, pada suatu kawasan perumahan, sudah terbagi kawasan-kawasan yang dikhususkan untuk hunian, area bisnis dan perdagangan, area pendidikan, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Pastikan juga anda sudah mengurus izin usaha dan memenuhi segala persyaratannya (surat izin gangguan atau izin Hinderordonnantie (HO)). Dalam izin HO ini, tertulis keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan yang timbul dari berbagai aktivitas produksi di lokasi usaha tersebut. Jika anda tidak menyalahi aturan tata ruang dan sudah memiliki izin usaha, maka tidak perlu ragu untuk menjalankan usaha anda.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait pemilu, segara hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Rachel Rosetanya (Universitas Katolik Atma Jaya)
Intern student at DNT Lawyers
ADVERTISEMENT