Konten dari Pengguna

Aturan Mengubah Rumah Menjadi Tempat Usaha

DNT LAWYERS

DNT LAWYERS

DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Warung. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Warung. Foto: Shutterstock.

Hai, perkenalkan saya Indah dari Jakarta Selatan, mau bertanya mengenai aturan hukum menjadikan rumah sebagai tempat usaha. Di beberapa daerah di bilangan Jakarta Selatan, banyak ditemukan rumah yang dijadikan tempat usaha. Sebenarnya hal ini diperbolehkan atau tidak ?

Pemanfaatan Rumah Menurut UU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, kita dapat melihat isi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Isi pasal tersebut antara lain:

Pasal 49

(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Perubahan Fungsi Rumah Menjadi Tempat Usaha Harus Sesuai Zonasi dan Detail Tata Ruang

Dari sekian banyak aturan yang dikeluarkan Pemda DKI, aturan yang terbaru adalah Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Pada intinya, usaha di rumah diizinkan, dengan syarat dan kriteria tertentu. Pada Pasal 1 poin 7 menjelaskan, usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dan usaha menengah atau usaha besar.

Selain peraturan di atas, ada juga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan pemanfaatan ruang dengan klasifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 598 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014. Maka sebelum Anda menjalankan usaha, harus menyesuaikan zonasi usaha sebagaimana ditentukan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.

Jadi, sebelum anda memutuskan untuk membuka tempat usaha di kawasan perumahan, cari tahu terlebih dahulu dan patuhi rencana tata ruang di kawasan tersebut melalui instansi yang berwenang. Biasanya, pada suatu kawasan perumahan, sudah terbagi kawasan-kawasan yang dikhususkan untuk hunian, area bisnis dan perdagangan, area pendidikan, dan lain sebagainya.

Pastikan juga anda sudah mengurus izin usaha dan memenuhi segala persyaratannya (surat izin gangguan atau izin Hinderordonnantie (HO)). Dalam izin HO ini, tertulis keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan yang timbul dari berbagai aktivitas produksi di lokasi usaha tersebut. Jika anda tidak menyalahi aturan tata ruang dan sudah memiliki izin usaha, maka tidak perlu ragu untuk menjalankan usaha anda.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait pemilu, segara hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).

Terima kasih, semoga bermanfaat.

Rachel Rosetanya (Universitas Katolik Atma Jaya)

Intern student at DNT Lawyers