Bank Wajib Memberikan Keterangan Mengenai Simpanan Nasabah

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
31 Oktober 2019 13:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
DNT Lawyers. Foto: Dok: Dimas Prahara/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
DNT Lawyers. Foto: Dok: Dimas Prahara/kumparan.
ADVERTISEMENT
Saya Dewie Ola ingin menanyakan apakah nasabah atau ahli waris berhak memperoleh informasi mengenai simpanan nasabah dari pihak bank, bagaimana aturan hukum jika bank menolak memberikan keterangan?
ADVERTISEMENT
Pihak bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah Penyimpan
Pihak bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang berbunyi:
Pasal 44 A
(1) Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
Pihak Bank Wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan kepada Ahli Waris yang sah
Bahkan jika Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah penyimpan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 44 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pasal 44 A
(2) Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.
Bagaimana Jika Pihak Bank Menolak Memberikan Keterangan
Jika Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan, maka dapat dituntut pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 47 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang berbunyi:
Pasal 47 A
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A dan Pasal 44 A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”
ADVERTISEMENT
----------
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)