Konten dari Pengguna

Beda Pemakai dan Pengedar Narkoba di Mata Hukum

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
30 Agustus 2018 18:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengecekan kandungan narkotika. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengecekan kandungan narkotika. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selamat siang DNTLAWYERS, pekan lalu, polisi menangkap seorang artis dan anak konglomerat yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Sebelumnya saya punya teman yang ditangkap karena Narkotika, namun hukumannya beragam, ada yang dihukum penjara, dan ada juga yang direhabilitasi.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan saya, apa perbedaan pengguna dan pengedar Narkoba, apa hukuman bagi pemakai dan pengedar, serta apa syarat seseorang dapat direhabilitasi tanpa ditahan?
PENJELASAN
Pengertian Pengedar Narkotika
Ilustrasi narkoba. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Shutterstock)
Pengertian Pengedar tak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika). Namun bila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengedar adalah orang yang mengedarkan, yakni orang yang membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yang satu kepada yang lainnya.
Pasal 35 UU Narkotika hanya menjelaskan soal pengertian Peredaran Narkotika yakni
“Meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan meyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun perlu dicatat, meski dikategorikan pengedar, tapi tidak semua pengedar bisa dikategorikan tindak pidana. Misalnya peredaran narkotika dalam bentuk obat jadi yang sudah mendapat izin dari pihak berwenang yakni Menteri Kesehatan (lihat Pasal 36 UU Narkotika) atau penyerahan Narkotika kepada pasien oleh rumah sakit atau dokter berdasarkan resep dokter dapat dilakukan dan itu bukan merupakan pelanggaran hukum/tindak pidana (lihat pasal 43 dan 44 UU Narkotika).
Pengertian Pengguna Narkotika?
Ilustrasi overdosis karena narkoba (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi overdosis karena narkoba (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
Pengguna Narkotika menurut UU Narkotika dibagi menjadi dua sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. (lihat Pasal 1 angka 13) jo Pasal 54 jo Pasal 127);
2. Penyalah Guna yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (lihat Pasal 1 angka 13 UU Narkotika) Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).
Konsekuensi atau Hukuman Bagi Pengedar Dan Pengguna?
Tersangka pengedar narkoba (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengedar narkoba (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Pada intinya, khusus bagi orang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, menguasai, menjadi perantara, menyediakan, memperjual-belikan, mengekspor-impor narkotika tanpa izin pihak berwenang dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika)
ADVERTISEMENT
Sementara, bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika wajib mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Pesan DnT Lawyers,
Tersangka/Terdakwa/Keluarga yang terlibat dalam tindak pidana narkotika harus memastikan penyidik memohon dilakukannya asesmen 1X24 jam kepada TAT agar Tersangka/Terdakwa dapat menjalani rehabilitasi. Dan bagi penyidik wajib membuat permohonan ke TAT agar setiap tersangka pecandu dan penyalahguna narkotika direhabilitasi sehingga hak-hak hukumnya tidak terlanggar.