Konten dari Pengguna

Dalam Situasi Genting, Presiden Bisa Keluarkan Perppu

DNT LAWYERS

DNT LAWYERS

DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Selasa (17/9/2019), Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Pengesahan tersebut justru semakin menambah deretan panjang protes-protes yang dilakukan oleh sebagian elemen masyarakat terkait revisi UU KPK. Dan dewasa ini, timbul pula tuntutan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu agar membatalkan Revisi UU KPK tersebut. Lantas seperti apakah syarat-syarat dibentuknya suatu Perppu?

Dasar Hukum Peraturan Pengganti Undang-Undang

Penetapan peraturan pengganti undang-undang (“Perppu”) merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945 yang berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Lebih lanjut, Perppu juga merupakan salah satu dari jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU PerUU) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:

a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d) Peraturan Pemerintah;

e) Peraturan Presiden;

f) Peraturan Daerah Provinsi; dan

g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Penjelasan Situasi Kegentingan yang Memaksa

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembentukan Perppu dilandaskan pada hal ihwal kegentingan yang memaksa. Untuk itu, melalui Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, Mahkamah Konsitusi menetapkan tiga syarat sebagai parameter adanya “kegentingan yang memaksa” bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu:

  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

  1. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

  1. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

Penyusunan Peraturan Pengganti Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 52 UU Perundangan-Undangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Tugas DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jika tidak disetujui, maka Perppu tersebut akan dicabut. Tetapi apabila disetujui maka Perppu yang bersangkutan ditetapkan menjadi undang-undang,

Pesan DNT Lawyers

Bila anda ingin berkonsultsi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait pembentukan peraturan perundang-undangan, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau e-mail: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)

Ditulis oleh :

Fikra Eka Prawira Sudrajat (Universitas Krisnadwipayana)

Intern Student At DNT Lawyers