Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Diduga Melarang Anak Bertemu Ayah, Artis NM Berpotensi Digugat ?
3 September 2019 11:47 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Nama artis NM kembali menarik perhatian publik akibat kasus mengenai hak asuh anak dengan mantan suaminya diangkat kembali. Apakah ada pengaturan hukum yang mengatur tentang menghalang-halangi anak bertemu dengan orang tua? Bagaimana penjelasannya?
ADVERTISEMENT
Tindakan NM tersebut dapat dikenakan gugatan perbuatan melanggar hukum karena dugaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Selanjutnya disebut sebagai “UU Perlindungan Anak”).
Meskipun SU mantan suami NM, ia tetap memiliki hak untuk bertemu dengan sang anak. Sebagaimana pun juga, SU masih merupakan orang tua yang sah atas A.
Hal ini sesuai dengan isi Pasal 1 angka (4) UU Perlindungan Anak:
Dengan demikian SU tetap memiliki kewajiban atas A yang lebih lanjut diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak:
ADVERTISEMENT
“Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan bakat, dan minatnya;
c. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak;
d. Memberikan Pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak
Anak memiliki hak untuk bertemu dengan Ayah kandungnya sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 1 angka 12:
“Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.”
• Pasal 7 ayat (1):
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
• Pasal 14 ayat (1):
ADVERTISEMENT
“Setiap anak berhak untuk diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Seperti yang dikatakan di atas, perbuatan NM dapat digugat Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPER”), dalam buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-undang yang berbunyi:
Suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai melawan hukum diperlukan 4 (empat) syarat, diantaranya :
ADVERTISEMENT
1) Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2) Bertentangan dengan Hak Subjektif orang lain;
3) Bertentangan dengan kesusilaan;
4) Bertentangan dengan kepaturan, ketelitian dan kehatian-hatian.
NM dapat diduga melanggar hak subjektif dari A sebagai anak karena tidak memberi kesempatan pada SU untuk bertemu dengan anak kandungnya sendiri. sehingga SU tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab sebagai ayah untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan bakat dan minatnya.
Atas tindakan ini, SU mengalami kerugian materiil dan imateriil yang jumlahnya bebas ditentukan oleh yang mengalami kerugian menurut Pasal 1365 KUHPer (Perbuatan Melawan Hukum)
Mengutamakan perlindungan anak
Dalam perseteruan antara NM dan SU harus lebih mengedapankan kebaikan dan melindungi hak anak, jangan sampai anak menjadi korban. Anak berhak mendapatkan kasih sayang dari orang tua. mengambil langkah laporan pidana merupakan langkah pamungkas (ultimum remedium) karena apabila ayah atau ibu seorang anak yang masuk penjara, maka anak akan kehilangan haknya mendapatkan kasih sayang.
ADVERTISEMENT
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email : info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Ditulis oleh: Rachel Rosetanya Valencia (Universitas Atma Jaya Jakarta)
Intern Student at DNT Lawyers