Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Diskualifikasi Ma'ruf Amin di Mahkamah Konstitusi, Mungkinkah?
18 Juni 2019 12:28 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada persidangan pertama gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang dihelat pada Jumat 14 Maret 2019, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) meminta Ma'ruf Amin didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Alasannya karena Ma'ruf Amin masih menjabat di dua Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana calon pasangan presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN/BUMD sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
ADVERTISEMENT
Menurut BPN, sampai dengan saat gugatan PHPU diajukan, Ma'ruf Amin masih tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 P/HUM/2017 tentang Uji Materil Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Putusan MA Nomor 21 P/HUM/2017), dijadikan sebagai dasar bagi BPN sehingga berkesimpulan kedua bank tersebut adalah bank BUMN.
Pasal 227 UU Pemilu mengatur beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wakil presiden, yakni salah satunya dalam huruf p disebutkan harus menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri bagi pejabat/karyawan BUMN/BUMD. Sehingga menurut BPN, Ma'ruf Amin melanggar pasal tersebut, dan harus didiskualifikasi. Argumen ini menjadi salah satu argumen kunci yang membuat BPN yakin akan memenangkan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Adapun 227 huruf p UU Pemilu berbunyi:
“Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
………p. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.”
Menanggapi permasalahan tersebut, paling tidak terdapat 3 (tiga) hal yang perlu dibahas, yaitu (1) Apakah permasalahan administratif dapat digugat di Mahkamah Konstitusi?; (2) Apakah Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah merupakan BUMN?; (3) Apakah Putusan MA Nomor 21 P/HUM/2017 menyebutkan anak BUMN adalah BUMN?
Namun dapat kami sampaikan analisis singkat ini disampaikan hanya sebagai bahan diskusi dan edukasi hukum di masyarakat, dengan tetap menghormati argumentasi yang disampaikan oleh BPN, TKN, KPU, dan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya.
ADVERTISEMENT
Sengketa Administratif diselesaikan di Bawaslu dan PTUN
UU Pemilu mengatur 2 (dua) jenis sengketa pemilu, yakni sengketa dalam proses pemilu dan sengketa atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Saat ini sedang berlangsung adalah sengketa atas perselisihan hasil pemilu yang mana Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga yang berwenang memutus, dan putusannya bersifat final dan binding.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 93 huruf b UU Pemilu, penyelesaian sengketa dalam proses pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk di dalamnya sengketa pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Terkait permasalahan syarat administratif Ma'ruf Amin di atas, adalah tidak termasuk sengketa hasil pemilihan umum, melainkan sengketa proses pemilu, sehingga proses penyelesaian bukan di Mahkamah Konstitusi, melainkan di Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 461 ayat 1 UU Pemilu yang menyatakan bahwa Bawaslu menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif pemilu.
ADVERTISEMENT
Jika calon lain keberatan terhadap aspek administratif calon, maka dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu, dan jika penyelesaian di Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, masih terdapat upaya lain yakni para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat 2 UU Pemilu.
Dengan demikian seharusnya BPN mengajukan penyelesaian sengketa perihal status Ma'ruf Amin ke Bawaslu dan PTUN, bukan ke Mahkamah Konstitusi. Itu pun seharusnya dilakukan selama proses, bukan setelah proses pemilu dilaksanakan.
Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah Bukan BUMN
Ketentuan mengenai BUMN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan uraian tersebut, BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Adapun kekhususan BUMN dibanding dengan Perseroan Terbatas pada umumnya adalah proses pendirian, pembubaran, termasuk perubahan penyertaan modal negara pada BUMN harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pendirian BUMN diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Menurut aturan tersebut, pendirian BUMN harus ditetapkan dengan peraturan pemerintah yang sekurang-kurangnya memuat penetapan pendirian BUMN, maksud dan tujuan pendirian BUMN, dan penetapan besarnya penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.
Sebagai contoh, misalnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk. didirikan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1992, PT Bank Mandiri didirikan berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 1998, PT Bank Rakyat Indonesia didirikan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1992, dan PT Bank Tabungan Negara didirikan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1992.
ADVERTISEMENT
Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Permeneg BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Di dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas maka anak perusahaan BUMN, BUKAN BUMN, alasannya karena pendiriannya tidak ditetapkan dengan peraturan pemerintah, serta sahamnya tidak dimiliki oleh negara, melainkan dimiliki oleh BUMN.
Sehingga jelas juga bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan BUMN, karena selain tidak dibentuk dengan Peraturan Pemerintah sebagai BUMN, juga karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, melainkan BUMN.
ADVERTISEMENT
Putusan MA Nomor 21 P/HUM/2017: BUMN tetap menjadi BUMN walaupun terjadi holdingisasi.
Kesimpulan BPN yang menyebutkan Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah BUMN, didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 P/HUM/2017. Mengutip pernyataan BPN, "Halaman 41 pada poin terakhir, bahwa anak perusahaan BUMN status hukumnya tetap menjadi BUMN”.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 P/HUM/2017 merupakan putusan terhadap gugatan uji materil yang diajukan oleh KAHMI dan kawan-kawan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Adapun poin penting dari gugatan ini adalah keberatan para pemohon terkait rencana holding BUMN yang direncanakan pemerintah yang didasarkan pada PP 72/2016. Para pemohon khawatir proses holding BUMN yang didasarkan pada PP 72/2016 dapat mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada BUMN dan menjauhkan penguasaan negara terhadap BUMN sehingga berpotensi menjadi legitimasi dalam privatisasi BUMN.
ADVERTISEMENT
Terhadap gugatan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., memutus menolak permohonan keberatan hak uji materil dari para pemohon.
Kembali ke halaman 41 sebagaimana dikutip oleh BPN, agar tidak menimbulkan multitafsir, maka perlu ditampilkan secara utuh poin pertimbangan hakim yang menjadi rujukan BPN sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN maka ketentuan Pasal 2A ayat (6) dan ayat (7) objek HUM a quo tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, sehingga berdasarkan hal tersebut, anak usaha BUMN dapat memperoleh penugasan khusus.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana disebutkan di awal tadi bahwa putusan ini menyangkut holding BUMN, yang artinya dengan adanya holding, maka akan terjadi pengalihan saham suatu BUMN kepada BUMN lain, sehingga akan terdapat BUMN induk dan BUMN anak. Namun yang perlu diketahui, dalam proses holding BUMN, semua badan usaha yang akan tergabung seluruhnya merupakan BUMN, artinya sebelumnya telah didirikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah.
Sejalan dengan pertimbangan hakim di atas, hakim mempertegas, bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN.
Hal ini tentu berbeda dengan status Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang bukan BUMN, sehingga kesimpulan yang menyebut kedua bank tersebut adalah BUMN berdasarkan putusan tersebut tidak bisa digunakan karena pertimbangan hakim tersebut secara spesifik membahas status BUMN setelah holding (akan ada BUMN Induk dan BUMN anak), bukan Anak Perusahaan BUMN yang notabene bukan BUMN seperti Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
ADVERTISEMENT
Sehingga yang benar berdasarkan Putusan MA No. 21 P/HUM/2017 adalah anak BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai BUMN tetap menjadi BUMN walaupun terjadi holdingisasi.
Demikian.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum seputar pemilu, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email di [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).