Konten dari Pengguna

FPI Bubar? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan FPI

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
30 Desember 2020 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perjalanan FPI Foto: Argy Pradypta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perjalanan FPI Foto: Argy Pradypta/kumparan
ADVERTISEMENT
Belum selesai kisruh kasus imam besar Front Pembela Islam (FPI), HRS, kini FPI kembali menjadi perbincangan yang hangat. Pasalnya, hari ini, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.Hh-14.Hh.05.05 Tahun 2020 Nomor 690 Tahun 2020 Nomor 264 Tahun 2020 Nomor Kb/3/Xii/2020 Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (“SKB”) menetapkan bahwa FPI yang tidak terdaftar, secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan (“Ormas”).
ADVERTISEMENT
SKB tersebut juga menetapkan terkait larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI. Atas SKB tersebut adakah langkah hukum yang bisa dilakukan oleh FPI?
Sebenarnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ormas, tidak ada pengaturan yang rigid mengatur mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan oleh FPI. Namun, apabila atas penerbitan SKB tersebut FPI merasa ada kepentingan yang dirugikan, FPI dapat mengajukan gugatan pembatalan pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini didasari oleh peraturan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) yang mengatur bahwa:
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 angka 10 UU PTUN)
ADVERTISEMENT
Dengan adanya ketentuan tersebut memberikan kemungkinan kepada FPI untuk mengajukan gugatan atas SKB yang diterbitkan karena masuk dalam ranah Sengketa Tata Usaha Negara.
Mengingat massa FPI yang begitu banyak, adakah sanksi yang ditetapkan dalam SKB bila masih ada orang yang memakai atribut FPI berkeliaran?
Berdasarkan SKB yang diterbitkan hari ini, pada poin ketiga diatur bahwa kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI dilarang. Apabila terjadi pelanggaran, poin keempat SKB mengatur bahwa “Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI”. Dari ketentuan ini sebenarnya tidak ada sanksi yang jelas diatur atas pelanggaran penggunaan simbol dan atribut FPI. Namun, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (Poin 5 huruf b)
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, langkah hukum yang bisa dilakukan FPI adalah dengan mengajukan gugatan PTUN atas diterbitkannya SKB tersebut. Kemudian apabila masih ada orang yang memakai atribut FPI dapat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum meski belum ada sanksi yang jelas terkait pelanggaran penggunaan simbol dan atribut FPI.
Artikel hukum ini ditulis oleh Dwi Gustiani Fazsah dan Nurul Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Intern Student di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum lain, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)