Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
FPI Tidak Bubar Karena SKB, Kok Bisa? Berikut Penjelasannya!
30 Desember 2020 20:37 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.Hh-14.Hh.05.05 Tahun 2020 Nomor 690 Tahun 2020 Nomor 264 Tahun 2020 Nomor Kb/3/Xii/2020 Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (“SKB”) memunculkan pertanyaan baru, Apakah FPI benar-benar bubar karena SKB Tersebut? Bagaimanakah sebenarnya proses pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”)?
ADVERTISEMENT
Adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (“PERPPU 2/2017”) membuat mekanisme pembubaran Ormas disederhanakan. Pasalnya, sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) mensyaratkan adanya proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dapat membubarkan suatu Ormas. Itupun harus dilakukan dalam proses sanksi administratif yang sangat panjang dan berjenjang. Jika tidak demikian, maka permohonan pembubaran suatu ormas di Pengadilan secara hukum tidak dapat diterima. Secara historis, Perpu ini dibuat untuk “mempermudah” pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pada Pasal 60 PERPPU 2/2017 mengatur bahwa Ormas yang melanggar ketentuan dalam PERPU ini dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Adapun, sanksi administratif yang dimaksud adalah berupa a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; dan/atau c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum (Pasal 61 ayat (1) PERPPU 2/2017). Lebih lanjut prosedur penjatuhan sanksi administratif dalam Pasal 62 ayat (1) dapat diringkas sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Peringatan tertulis hanya diberikan satu kali dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan;
2. Apabila tidak dipatuhi, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan;
3. Apabila tidak dipatuhi pula, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) atau pencabutan status badan hukum.
Sekilas, walaupun lebih simple dari UU Ormas, prosedur pembubaran ormas dalam PERPPU 2/2017 tersebut tetap mensyaratkan prosedur yang berjenjang dari peringatan, penghentian kegiatan, hingga akhirnya pencabutan SKT atau Status Badan Hukum.
Pertanyaannya, Apakah FPI telah menerima sanksi administratif tersebut secara berjenjang?
ADVERTISEMENT
Sepanjang penelusuran penulis, dan berdasarkan konsiderans SKB tersebut, tidak dicantumkan history sanksi administratif terhadap FPI. Sehingga berdasarkan PERPPU 2/2017, Suatu Badan Hukum tidak serta merta dapat langsung dicabut status badan hukumnya tanpa disertai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi penghentian kegiatan.
Apakah Pembubaran Status Badan Hukum dan SKT dilakukan berdasarkan SKB?
PERPPU 2/2017 tidak mengenal SKB. PERPPU 2/2017 mengatur bahwa lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan Ormas diberikan kewenangan untuk mencabut izin itu manakala Ormas tersebut sudah melanggar ketentuan izin hal ini sejalan dengan asas contrarius actus yang dikenal dalam hukum tata usaha negara.
Terkait dengan dikeluarkannya SKB FPI oleh 6 Pimpinan Kementerian dan Lembaga, hal tersebut sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pembubaran FPI. Sebab, SKB tersebut HANYA mengatur tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI. Tidak ada diktum spesifik yang memutuskan pembubaran badan hukum FPI maupun pencabutan SKT FPI. Mengenai poin kesatu dalam SKB yang menyatakan “FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.” Bukan merupakan diktum untuk membubarkan atau mencabut izin SKT, karena sebenarnya Izin SKT FPI sudah tidak berlaku dan tidak dilakukan perpanjangan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara hukum penerbitan SKB tidak ada kaitannya dengan pembubaran FPI dan SKB tersebut tidak membubarkan FPI.
ADVERTISEMENT
Artikel hukum ini ditulis oleh Dwi Gustiani Fazsah dan Nurul Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Intern Student di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum lain, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)