Gisel Gugat Cerai Gading, Gempi Hak Siapa?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
21 November 2018 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keluarga Gading Marten dan Gisel (Foto: Instagram @gadiiing)
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga Gading Marten dan Gisel (Foto: Instagram @gadiiing)
ADVERTISEMENT
Pertanyaan:
Selamat siang DNT Lawyers, hari ini aku cukup kaget mendengar Gisel gugat cerai Gading Marten, padahal selama ini keluarga ini sangat harmonis, terutama dengan tingkah lucunya Gempita. Pertanyaan saya, jika mereka resmi bercerai, siapa yang berhak atas hak asuh Gempita? Apakah Gading atau Gisel? Aku berharap Gempita tetap tumbuh jadi anak lucu yang selalu happy. Terima kasih.
ADVERTISEMENT
-Clara, Jakarta Selatan
Jawaban:
Hak asuh anak merupakan hal yang paling sering dimintakan oleh pasangan suami istri (yang sudah punya anak) dan hendak bercerai, termasuk mungkin dalam kasus Gisel dan Gading ini. Hak asuh Gempi nanti akan diputuskan oleh hakim, didasarkan pada pertimbangan siapa dari kedua orang tua yang paling baik untuk kepentingan tumbuh kembang Gempi.
Namun demikian, secara hukum, jika kedua orang tua bercerai dan anaknya masih di bawah umur dan kedua orang tua dianggap layak untuk mengasuh anak, maka hak asuh anak di bawah umur tetap jatuh kepada ibunya. Hal ini berlaku bagi yang Muslim dan Non-Muslim,
Bagi yang Muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya”
Sementara, bagi yang non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung RI 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa:
“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”
2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan:
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Berdasarkan bunyi ketentuan hukum di atas, jelas bahwa bila terjadi perceraian, maka hak asuh terhadap anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibunya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau e-mail [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.