Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hal Ini Bisa Membuat Gisel dan MYD Bebas dari Jeratan Pidana Pornografi
4 Januari 2021 20:19 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus video syur yang menyeret artis Gisela Anastasia mulai memasuki babak baru. Gisel bersama dengan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat Pasal Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. Menurut pihak Kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa, 29 Desember 2020. Video Syur yang beredar di tengah masyarakat adalah benar video Gisel bersama MYD, dan diduga Gisel lalai dalam menyimpan video tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, apakah mungkin Gisel dan MYD dapat bebas dari jeratan pidana pornografi?
Secara hukum, proses penyidikan masih bisa berhenti dengan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) jika berdasarkan hasil penyidikan ditemukan alasan-alasan yang cukup kuat untuk menghentikan penyidikan antara lain jika terdapat tidak cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana. Pun demikian, jika pun kasus berlanjut masih terdapat alasan lain untuk menyatakan seorang tidak bersalah yakni berdasarkan pembuktian di Persidangan.
Lantas, hal apa yang bisa membebaskan Gisel dan MYD?
Di beberapa negara, yang terjadi pada kasus Gisel dan MYD ini disebut sebagai non-consensual distribution of intimate image, dan terhadap para korbannya tidak di pidana. Sebenarnya, konsep tersebut telah diadopsi dalam UU Pornografi Indonesia, yaitu pada Penjelasan pasal 4 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pasal 4 Ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”
Berdasarkan uraian tersebut, maka Gisel dan MYD harus dapat membuktikan bahwa video tersebut hanya dibuat untuk dirinya sendiri dan untuk kepentingan sendiri. Disisi lain, penyidik harus dapat membuktikan kesalahan (schuld) Gisel dan MYD, terutama soal dugaan kelalaian (culpa) Gisel yang membuat video itu tersebar. Jika Gisel dan MYD dapat membuktikan video tersebut hanya untuk kepentingan sendiri dan penyidik gagal membuktikan kesalahan (schuld) Gisel dan MYD, terutama soal kelalaian menyimpan video, maka Gisel dan MYD dapat bebas dari jeratan pidana pornografi.
Hal Lain, sebenarnya apa sih lalai menurut hukum?
Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa (lalai) mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.
ADVERTISEMENT
--------------------------------------------------------------------
Artikel hukum ini ditulis oleh Mishal Abdullah, S.H. Lawyer pada DNT Lawyers dan Nurul Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Intern Student di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).