Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jika Bill Gates dan Melinda WNI, Bagaimana Pembagian Harta Gana-gininya?
7 Mei 2021 16:20 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini permasalahan rumah tangga antara Bill Gates dan Melinda Gates menjadi pusat perhatian Publik dan menarik untuk dibahas dari berbagai sisi, seperti apa penyebabnya? Apakah ada WIL/PIL? Atau bagaimana nasib microsoft, apakah berpengaruh? Atau bagaimana dari pembagian atas harta mereka bersama?
ADVERTISEMENT
Dari gambaran di atas, kami membuat ilustrasi jika Bill Gates dan Melinda Gates merupakan WNI, bagaimana Prosedur hukum cerai dan pembagian harta gana-gininya.
Prosedur Hukum Cerai di Indonesia
Prosedur hukum cerai di Indonesia terbagi menjadi 2 cara, yaitu:
1. Prosedur Cerai bagi yang beragama Islam menggunakan aturan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974), Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 (PP 9/1975), dan Kompilasi Hukum Islam (KHI);
Berdasarkan Pasal 114 dan 115 KHI yaitu sebagai berikut:
Pasal 114
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”
Pasal 115
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.”
2. Prosedur Cerai selain yang beragama islam menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), UU 1/1974, dan PP 9/1975 yaitu:
ADVERTISEMENT
Berdasarakan Pasal 39 ayat (1) dan 40 UU 1/1974 yaitu sebagai berikut:
Pasal 39 ayat (1)
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Pasal 40
“Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.”
Maka dari itu, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas bagi pihak yang ingin mengajukan perceraian yang beragama Islam dapat mengajukan Gugatan/Permohonan Perceraian ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi pihak yang ingin mengajukan perceraian yang selain beragama Islam dapat mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri. Selain itu, Perceraian hanya dapat terjadi di hadapan Pengadilan dan tidak bisa hanya kesepakatan atau persetujuan bersama.
Pembagian Harta Gana-gini dalam Aturan Hukum di Indonesia
Harta gana-gini pada intinya adalah pembagian Harta Bersama antara Suami-Istri setelah adanya perceraian. Bagi yang beragama Islam dan selain Islam memiliki aturan yang sama yaitu pembagian harta bersama secara merata atau 50% Suami:50% Istri.
ADVERTISEMENT
Karena Harta gana-gini membahas mengenai pembagian Harta Bersama, maka perlu kami uraikan mengenai Harta Bersama. Berdasarkan Pasal 35 UU 1/1974 dan Pasal 1 huruf (f) KHI yaitu:
Pasal 35 UU 1/1974
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Pasal 1 Huruf (f) KHI
“Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.”
Sehingga sudah jelas, hanya harta yang setelah perkawinan yang dapat dikatakan sebagai harta bersama.
Namun, pembagian proposional dapat berbeda jika Suami Istri membuat Perjanjian Perkawinan yang membahas mengenai pembagian harta.
Perjawinan Perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan Jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) dan :
ADVERTISEMENT
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Isi dari perjanjian perkawinan dapat berbagai macam, namun pada umumnya mengenai tentang harta asalkan tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dll sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 139 KUHPerdata yaitu:
“Para calon suami istri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.”
Maka dari itu, perjanjian perkawinan dapat membahas mengenai pemisahan harta-harta termasuk harta yang didapat setelah adanya perkawinan, sehingga tidak serta-merta harta setelah perkawinan adalah 50% Suami:50% Istri.
ADVERTISEMENT
Pada intinya, jika Bill Gates dan Melinda Gates seorang WNI yang tidak ada perjanjian perkawinan maka pembagiannya harta bersama harus 50% Bill Gates:50% Melinda Gates. Namun akan berbeda jika terdapat Perjanjian Perkawinan, tergantung sebagaimana dari klausul-klausul isinya.
Artikel hukum ini ditulis oleh Steven Lie, Senior Lawyer di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. www.dntlawyers.com