Konten dari Pengguna

Kasus Maria Ozawa, Apa Sanksi Pidana WNA Salah Gunakan VISA Kunjungan?

DNT LAWYERS

DNT LAWYERS

DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maria Ozawa. (Foto: Instagram/@maria.ozawa)
zoom-in-whitePerbesar
Maria Ozawa. (Foto: Instagram/@maria.ozawa)

Pada Selasa (6/11), Maria Ozawa atau yang sering disapa dengan sebutan Miyabi, diperiksa Kantor Imigrasi Denpasar atas dugaan penyalahgunaan VISA kunjungan. Maria Ozawa dilaporkan melakukan pekerjaan selama di Bali, yang terlarang bagi WNA pemegang VISA Kunjungan.

Tindakan PPNS Keimigrasian Denpasar dengan meminta keterangan Maria Ozawa, memeriksa dokumen keimigrasian telah sesuai dengan kewenangan PPNS Keimigrasian sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sepanjang sesuai dan didasari dengan adanya dugaan tindak pidana keimigrasian yang disangkakan kepada Maria Ozawa.

Penyalahgunaan VISA kunjungan bagi WNA dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal ini diatur dalam pasal 122 UU huruf a UU Keimigrasian berbunyi:

Pasal 122 huruf a

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah):

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;

Apa sanksi pidana bagi pemberi kerja, sponsor, penjamin WNA menyalahgunakan VISA Kunjungan?

Ancaman pidana penyalahguna VISA kunjungan tidak hanya dapat menjerat WNA yang bermasalah, tetapi juga termasuk terhadap pemberi kerja, sponsor, penjamin, atau siapa saja yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA menyalahgunakan VISA kunjungan. Hal ini diatur dalam pasal 122 huruf b UU Keimigrasian berbunyi:

Pasal 122 huruf b

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah):

Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Jika tidak boleh bekerja, apa saja yang dapat dilakukan WNA pemegang VISA Kunjungan?

WNA penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan ke wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Penerima VISA kunjungan dapat melakukan beberapa yaitu kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri. Hal ini diatur dalam pasal 38 UU Keimigrasian berbunyi:

Pasal 38

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Pesan DNT Lawyers, Indonesia menerapkan kebijakan bebas VISA kunjungan terhadap 169 negara. Penerima VISA kunjungan tidak boleh melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan/bisnis/usaha, dan hanya dapat berada di Indonesia untuk waktu paling lama 30 hari.

Sanksi pidana pelanggaran VISA Kunjungan tidak hanya dikenakan bagi WNA Penerima visa kunjungan, tetapi juga pemberi kerja, sponsor dan penjamin. Namun demikian, terdapat prosedur pemeriksaan keimigrasian yang harus dipatuhi oleh petugas keimigrasian untuk melindungi hak asasi manusia WNA atau siapapun yang disangka melakukan pidana keimigrasian.