Konten dari Pengguna

Kasus Rizky Febian: Menjual Warisan Sebelum Dibagi, Apa Hukumnya?

DNT LAWYERS

DNT LAWYERS

DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

RIzzy Febian Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RIzzy Febian Foto: Kumparan

Kasus perselisihan harta warisan Lina Jubaedah antara Rizky Febian dan Tedy kian memanas. Pasalnya, Rizky Febian angkat bicara dan menanyakan perihal kosan yang ia ketahui belakangan telah dijual. Menurut Rizky, Kosan tersebut merupakan hibah dari Lina kepadanya dan masuk dalam bagian harta waris.

Bagaimanakah sebenarnya hukum menilai harta warisan yang dijual sebelum dilakukan pembagian?

Perjanjian jual beli atas harta warisan sebenarnya sama saja dengan perjanjian jual beli pada umumnya, namun berbeda dengan harta warisan yang belum dibagi.

Harta warisan yang belum dibagi menandakan bahwa atas harta tersebut masih terdapat hak dari para ahli waris (Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUH Perdata”). Sehingga, dalam melakukan penjualan atas harta warisan yang belum dibagi harus dengan persetujuan dari seluruh ahli waris.

Apabila ternyata salah satu ahli waris menjual harta warisan yang belum dibagi tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1471 KUH Perdata. Hal ini dapat diartikan bahwa perjanjian jual beli dianggap tidak pernah terjadi.

Kebersamaan Rizky Febian dan mendiang ibunya, Lina. Foto: Infografik: Sabryna Putri Muviola/kumparan.

Lalu, langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh para ahli waris lainnya?

Bagi para ahli waris lainnya yang merasa dirugikan karena harta waris dijual tanpa persetujuannya, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan perdata dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata). Tentunya, dalam gugatan harus diuraikan mengenai penjualan tanpa persetujuan seluruh ahli waris serta kerugian yang diderita.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penjualan atas harta warisan yang belum dibagi harus dengan persetujuan seluruh ahli waris, apabila tidak, maka perjanjian jual beli dianggap batal, dan karenanya dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Artikel hukum ini ditulis oleh Nurul Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Intern Student di DNT Lawyers.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait harta warisan atau persoalan hukum lain, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).