Konten dari Pengguna

Lion Air Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1,25 M ke Ahli Waris Korban

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
31 Oktober 2018 9:26 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pesawat Lion Air PK-LQP. (Foto: Lion Air via Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air PK-LQP. (Foto: Lion Air via Facebook)
ADVERTISEMENT
Tentu kita masih berduka atas jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 yang diduga menewaskan seluruh penumpang yang ada di dalam pesawat tersebut. Pertanyaannya, apa tanggung jawab perusahaan penerbangan kepada korban jiwa akibat kecelakaan pesawat?
ADVERTISEMENT
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan
Berdasarkan Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan penerbangan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Apakah Korban Meninggal Dunia Berhak atas Ganti Rugi?
Korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat berhak mendapat ganti rugi dari perusahaan penerbangan sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta) per penumpang.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77/2011) berbunyi:
Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang”.
ADVERTISEMENT
Siapa yang Berhak Menerima Ganti Kerugian?
Yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris dari penumpang yang meninggal tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Penerbangan berbunyi:
Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Adakah Hak untuk Menguggat?
Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (dengan menggunakan hukum Indonesia) terhadap perusahaan penerbangan bila ganti kerugian tidak diberikan. (Pasal 176 UU Penerbangan)
Adapun besaran ganti kerugian yang sudah diatur dalam Permenhub 77/2011 tidak menutup kesempatan kepada ahli waris, untuk menuntut perusahaan penerbangan ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 23 Permenhub 77/2011)
ADVERTISEMENT
Pesan DNT Lawyers, meski disadari bahwa ganti kerugian tidak dapat mengembalikan keadaan seperti semula, tapi secara hukum sudah seyogyanya perusahaan penerbangan memberikan ganti kerugian kepada para korban atau ahli waris sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sekian, semoga bermanfaat.