Konten dari Pengguna

Penghina Bendera Negara Terancam Masuk Bui

DNT LAWYERS

DNT LAWYERS

DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bendera Indonesia. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera Indonesia. Foto: Shutterstock.

Pihak Kepolisian mengamankan empat orang pelaku yakni, BOS, MFS, MSS, dan DSW, yang diduga ada dalam video mengencingi bendera merah putih. Video bendera merah putih dikencingi sampai saat ini menjadi viral di media sosial. Selain viral, tentunya memancing kemarahan warganet dan masyarakat Indonesia, karena ulah para oknum pemuda tersebut yang menghina bendera negara Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, bendera merah putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga, perbuatan keempat pelaku bisa dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, Serta lagu kebangsaan yang menyatakan:

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Selanjutnya, diatur juga dalam ketentuan pidana terhadap seseorang yang melakukan penghinaan bendera kebangsaan Republik Indonesia, yang terdapat dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah."

Saran DNT Lawyers, bahwa bendera merah putih merupakan lambang kedaulatan negara yang harus dihormati oleh setiap warga negara. Sebagai warga negara, kita dapat mengaktualisasikan kembali nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Sehingga di masa yang akan datang kita mampu meningkatkan semangat kebangsaan dan rasa cinta terhadap tanah air. Selamat menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74. MERDEKAAAA !!!

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait pemilu, segara hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).

Terima kasih, semoga bermanfaat.