Ilustrasi Hukum

Sanksi Pidana Menanti Perusahaan Pembakar Hutan

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
25 September 2019 11:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan yang menimbulkan kabut asap, upaya hukum apa yang dapat dilakukan dan sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pelaku pembakaran?
ADVERTISEMENT
Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh mereka yang merasa dirugikan adalah dengan melakukan gugatan class action dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak gugat masyarakat ini diatur dalam Pasal 91 UU 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa:
Dalam gugatan perwakilan kelompok (class action), apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi, dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi. (Pasal 9 PERMA 1/2002).
ADVERTISEMENT
Sanksi Bagi Perusahaan Pembakar Hutan
Perusahaan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, mau pun perdata. Sanksi administratif bagi pembakaran hutan dapat berupa pembekuan izin lingkungan, dan/atau pencabutan izin lingkungan. Namun, sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana (Pasal 76 dan Pasal 78 UU Lingkungan Hidup). Serta, menurut Pasal 87 UU 32 Tahun 2009, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Sedangkan terkait dengan tanggung jawab pidana, UU Nomor 23 Tahun 2009 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 memberikan ancaman hukuman yang berat kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara, berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Bahkan berdasarkan Pasal 78 ayat (14) UU Nomor 41 Tahun 1999, ancaman sanksi pidana untuk korporasi diperberat, yaitu masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
Suasana langit Kota Jambi yang memerah akibat asap karhutla. Foto: Dok. Jambikita
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email : [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Fedro Pangaribuan (Universitas Atma Jaya Jakarta)
Intern Student at DNT Lawyers
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten