Selingkuhi Istri Bisa Dipidana

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
4 September 2018 16:56 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pergoki Pasangan Saat Sedang Selingkuh (Foto: thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Pergoki Pasangan Saat Sedang Selingkuh (Foto: thinkstock)
ADVERTISEMENT
Selamat siang DnT Lawyers, saya seorang istri dengan 2 (dua) orang anak. Apa akibat dan sanksi hukum bila suami saya berzina dengan rekan kerjanya kemudian menikah lagi tanpa ada izin dari saya sebagai istri pertama?
ADVERTISEMENT
Penjelasan:
Ketika pasangan Anda terindikasi memiliki hubungan romansa dengan orang lain, patut diketahui bahwa kasus tersebut tidak dapat diproses karena diperlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini pasangan dari pihak yang melakukan zina.
Ketika terbukti melakukan perzinaan, maka pihak yang melakukan perzinaan dapat dikenakan sanksi hukum sebagai berikut:
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
ADVERTISEMENT
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Pesan DnT Lawyers: memiliki istri satu atau lebih adalah hak masing-masing sesuai ajaran nilai yang dianut. Namun bila ingin beristri lebih dari satu, maka lakukanlah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
ADVERTISEMENT