Konten dari Pengguna

SKT FPI Tidak Diperpanjang Tidak Membuat FPI Otomatis Bubar. Ini Penjelasannya!

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
30 Desember 2020 21:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Polemik kasus Front Pembela Islam (FPI) tidak kunjung berakhir. Menjadi perbincangan hangat saat dalam SKB FPI dinyatakan bahwa FPI bubar secara de jure karena belum memperpanjang izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sebagaimana tertulis dalam SKB FPI yang barusaja dikeluarkan oleh 6 Pimpinan Kementerian/Lembaga.
ADVERTISEMENT
BENARKAH DEMIKIAN?
Pendaftaran SKT sendiri sebenarnya bukan merupakan kewajiban suatu Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) sebab tidak ada aturan baik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, maupun peraturan menteri lainnya yang berhubungan dengan Ormas yang mewajibkan Ormas untuk didaftarkan.
Sebenarnya perbedaan ormas yang memiliki SKT dan yang tidak hanya terletak pada fasilitas berupa bantuan dana dari pemerintah. Pendaftaran SKT Ormas adalah hak dan bukan merupakan sebuah kewajiban. Sehingga SKT bukan penentuan berdiri atau tidaknya suatu Ormas yang tidak berbadan hukum.
Lalu bagaimana dengan pernyataan FPI dinyatakan bubar secara de jure karena belum memperpanjang izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT)?
ADVERTISEMENT
Dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur mengenai SKT sebagai syarat utama berdirinya sebuah Ormas serta tidak ada pula ketentuan yang secara jelas mengatur terkait Ormas akan serta merta bubar apabila tidak memiliki SKT, maka sebenarnya FPI yang tidak memperpanjang SKT tidak serta merta bubar. Tidak diperpanjangnya SKT Hanya membuat FPI kehilangan hak nya sebagai Ormas yang terdaftar, yakni terkait dengan bantuan dana dari pemerintah.
Artikel hukum ini ditulis oleh Dwi Gustiani Fazsah dan Nurul Hasanah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Intern Student di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum lain, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).
ADVERTISEMENT