Tidak Mampu Bayar Utang, Apakah Bisa Dipidana?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
17 September 2018 18:28 WIB
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hutang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Hutang (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Tanya Hukum Edisi Senin, 17 September 2018
Selamat siang DnT Lawyers, saya mengadakan perjanjian utang piutang dengan teman saya, di mana saya meminjam sejumlah uang untuk modal usaha. Dalam perjanjian utang piutang tersebut, saya berjanji akan mengembalikan uang yang saya pinjam itu ditambah bunga pada tanggal yang sudah ditentukan dan disepakati di dalam perjanjian.
ADVERTISEMENT
Namun, ternyata usaha saya tidak berjalan dengan mulus, saya bangkrut sehingga tidak bisa mengembalikan utang saya sesuai waktu yang diperjanjikan. Teman saya merasa kesal dan marah lalu mengancam akan melaporkan saya ke polisi. Pertanyaan saya, apakah secara hukum saya bisa dijerat pidana karena tidak mampu membayar utang?
Penjelasan:
Secara hukum, seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak boleh dipidana. Sebab, utang piutang adalah masalah perdata sehingga harus diselesaikan secara perdata bukan pidana.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
ADVERTISEMENT
Beberapa kaidah hukum dari putusan pengadilan (Yurisprudensi) juga menegaskan hal yang sama yaitu:
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum masalah utang piutang tidak dapat dipidanakan. Perkara utang piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata yakni mengajukan gugatan ke pengadilan.
Terima kasih.