Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Duplikasi Model Aplikasi M-Paspor untuk Layanan di Luar Negeri
9 April 2025 8:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Daniel Nugroho tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelayanan keimigrasian dan kependudukan juga dapat diakses oleh WNI yang berdomisili di luar negeri. Serupa tapi tak sama, kedua jenis layanan ini disediakan oleh 132 Kantor Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KRI) di bawah koordinasi Kemenlu. Bagi WNI yang menetap di luar negeri, kedua layanan ini dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup jauh dari Tanah Air. Walaupun fungsi keimigrasian dan kependudukan diampu oleh dua kementerian yang berbeda (Kemenimipas & Kemdagri), akses pendaftaran layanannya di Kantor Perwakilan RI sangat bisa dilakukan melalui satu pintu secara digital. Hal ini akan lebih memudahkan WNI dalam mendapatkan layanan penerbitan paspor, surat keterangan peristiwa kependudukan, legalisasi dokumen, dll.

Kemenlu sendiri telah memiliki beberapa aplikasi untuk memudahkan WNI mengakses layanan masyarakat di luar keimigrasian dan kependudukan. Aplikasi “Safe Travel” di Android dan iOS untuk mengetahui kondisi keamanan dan aturan hukum di negara tujuan. Ada juga Portal Peduli WNI (peduliwni.kemlu.go.id) untuk akses lapor diri dan perlindungan di luar negeri. Portal Peduli WNI bahkan sudah terhubung dengan pangkalan data imigrasi dan Dukcapil, sehingga informasi data diri akan otomatis terisi dengan memasukkan nomor paspor dan NIK. Kreativitas pengembangan aplikasi layanan masyarakat seperti ini bisa diperluas ke aspek pendaftaran layanan yang kadang dirasa kurang efektif dan efisien bagi pemohon. Tampilan dan proses pendaftaran di aplikasi yang lebih user-friendly pun perlu dikedepankan agar lebih mudah digunakan dan diminati oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pendaftaran satu pintu secara online, WNI di luar negeri bisa melakukan pendaftaran layanan dari mana saja dan kapan saja. Mereka tidak perlu menyiapkan waktu dan biaya lebih hanya untuk mencetak/fotokopi dokumen atau bolak-balik datang ke kantor Perwakilan RI. Aplikasi dapat dibuat berbasis web dan dalam format mobile apps di telepon seluler agar lebih memudahkan WNI yang tidak memiliki komputer/laptop. Penyeragaman standar layanan keimigrasian dan kependudukan di semua Kantor Perwakilan RI di luar negeri akan lebih terawasi dan terjamin dengan adanya sistem digital sesuai SPBE.
Namun demikian, Kantor Perwakilan RI juga diharapkan masih tetap menerima permohonan layanan secara manual. Untuk keadaan darurat atau WNI yang tidak memiliki akses ke teknologi digital, WNI tetap bisa datang secara fisik atau mengirimkan dokumen persyaratan melalui pos untuk mendapatkan layanan. KBRI/KJRI/KRI kita di luar negeri pasti sudah berpengalaman dan siap memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik.
ADVERTISEMENT