Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Boleh Minjam Tapi Harus Tahu Resikonya
21 Oktober 2019 16:33 WIB
Tulisan dari Dody Senjaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara melakukan perjanjian pinjaman kedua belah pihak yakni debitur dan kreditur saat ini telah mengalami perkembangan. Dahulu perjanjian pinjaman kedua belah pihak itu dengan cara bertemu, bernegosiasi dan tanda tangan, yang mana disebut perjanjian negosiasi. Kemudian berkembang di mana kedua belah pihak saat perjanjian tidak bertemu tetapi saat tanda tangan keduanya bertemu, ini yang disebut perjanjian baku. Nah sekarang mulai ngetren yang di sebut perjanjian baku elektronik di mana kedua belah pihak tidak pernah bertemu pada waktu sebelum perjanjian maupun pada saat tanda tangan akad pinjaman. Perjanjian baku elektronik ini biasa dipakai oleh pelaku fintech peer to peer (P2P) lending.
ADVERTISEMENT
Apa itu peer to peer (P2P) lending?
Peer to peer lending adalah metode pemberian pinjaman uang yang dilakukan debitur kepada kreditur secara online. Pada prinsipnya, kemunculan peer to peer lending ini sebenarnya baik, yaitu menjembatani kebutuhan pinjaman uang masyarakat yang tidak bisa terlayani oleh institusi formal. Biasanya pengajuan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, jasa kredit pemerintah dan koperasi prosesnya jauh lebih rumit dan kompleks serta ada anggunannya, jadi sebagai alternatif masyarakat bisa mengajukan pinjaman ke P2P Lending. Ada beberapa penyebab banyaknya orang yang menggunakan pinjaman ke P2P Lending. Pertama, kecenderungan perilaku masyarakat yang bisa dikatakan “pemakan” utang. Banyak konsumen yang melakukannya atas dasar keinginan bukan kebutuhan.
Saat ini telah banyak fintech P2P lending yang beredar dimasyarakat. Ada yang melakukan aktivitasnya legal ada pula yang ilegal. Ada sekitar 127 fintech legal dan ada sekitar 1477 fintech yang ilegal. Disebut fintech legal karena fintech tersebut memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya fintech ilegal tidak memiliki izin usaha dari OJK. Ini yang debitur harus tahu dan tidak boleh asal memilih agar debitur tidak terjebak.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan ke-8 IndoSterling
Beragam berita tentang tragedi debitur yang terjerat utang fintech ilegal semakin sering diberitakan. Fintech ilegal kerap menggunakan cara-cara yang merugikan debitur mulai dari bunga tinggi yang menjerat nasabah, intimidasi, cicilan pinjaman yang tak terbayar, hingga pengalaman buruk nasabah tentang perilaku debt collector seperti kekerasan dan ada pula indikasi pelecehan seksual. Para debitur itu tidak tahu harus berbuat apa jika masalah ini terjadi. Inilah mengapa pelaksanaan ke-8 IndoSterling mengangkat tema ini dalam forumnya. Ajang ini dijadikan kesempatan belajar dan curhat tentang fintech ilegal.
Pada hari Rabu, 16 Oktober 2019 bertempat di Conclave Coworking, Jalan Wijaya I, Jakarta, IndoSterling Group sebagai pihak penyelenggara menghadirkan peserta forum diskusi dari berbagai kalangan. Mulai dari civitas akademika, komunitas blogger, komunitas pelaku usaha, dan rekan-rekan pers. Dan Menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Dr. Tongam L. Tobing, S.H., LL.M. Pengacara & Ketua Komunitas Konsumen Indonesia: Dr. David ML Tobing, S.H., M.Kn. Kanit IV & Penyidik Subdirektorat Pajak, Asuransi, dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI: Komisaris Polisi Setyo Bimo Anggoro. Acara forum diskusi ini dibuka oleh CEO IndoSterling Group yaitu Bapak William Heniey lalu dilanjutkan dengan forum diskusi bertajuk Bersama Satgas Waspada Investasi: Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal.
ADVERTISEMENT
Narasumber pertama adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David M. L. Tobing. Beliau menceritakan mendapatkan laporan dan keluhan konsumen bukan hanya dari fintech pinjaman online ilegal, tetapi ada juga yang legal. Berdasarkan laporan yang masuk, keluhan tertinggi adalah intimidasi yang lebih mengarah pada psikis disertai ancaman, baik secara langsung ataupun dihubungi melalui SMS atau WhatsApp. Keluhan berikutnya adalah bunga yang tinggi sehingga membuat gagal bayar. Dampaknya konsumen melakukan “gali lubang tutup lubang” dengan berutang kembali kepada fintech ilegal lainnya ada yang sampai menggunakan 70 fintech yang berbeda. Keluhan lainnya, adanya penyebaran data ke data kontak konsumen dan ada pula disertai pelecehan seksual. Maka dari itu kita harus waspada terhadap fintech ilegal.
ADVERTISEMENT
Narasumber ke dua adalah Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Dr. Tongam L. Tobing, S.H., LL.M. Bapak Tongam mengakui, ada dugaan fintech P2P lending ilegal ini adalah sindikat. Beliau mengatakan “Ini sindikat. Pada saat mereka (debitur) yang tidak sanggup bayar, akhirnya fintech ilegal ini menyarankan mengambil pinjaman di fintech lainnya, dan begitu seterusnya.” Hal yang dilakukan oleh fintech ilegal adalah meminta akses semua kontak yang dimiliki konsumen. Inilah yang digunakan oleh fintech ilegal sebagai teror, intimidasi, kekerasan psikis, hingga pelecehan seksual. Saran Bapak Tonggam adalah jika ingin meminjam, pinjamlah pada fintech yang legal, karena fintech legal hanya bisa mengakses tiga hal, yaitu lokasi, suara, dan kamera. Tidak ada permintaan kontak yang merupakan bahan teror oleh fintech ilegal.
ADVERTISEMENT
Narasumber ketiga adalah Kanit IV & Penyidik Subdirektorat Pajak, Asuransi, dan Investasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI: Komisaris Polisi Setyo Bimo Anggoro. Beliau mengatakan kalau Polri belum menemukan indikasi penggunaan sarana fintech untuk pendanaan kejahatan seperti penyaluran dana terorisme atau pencucian uang, tetapi bisa saja fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Ia mengatakan “Macam-macam modusnya. Dulu dikirim via kurir, kemudian lewat kapal jasa pengiriman. Nah, sekarang ada teknologi pengiriman uang sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan melalui fasilitas yang ada di fintech ilegal,” Pesan dari Beliau adalah apabila membuat laporan harus ada bukti yang kuat, dan jika sudah diproses oleh polisi bukan berarti utang yang ada jadi lunas, debitur harus melunasinya.
Setelah ketiga Narasumber menceritakan dan menginformasikan tentang tema yang diangkat, kemudian moderator mempersilahkan untuk bertanya. Setelah bertanya seluruh peserta menikmati cemilan dari bakmitopia dan baksotopia yang mempunyai rasa yang enak dan bikin nagih. Jika kamu ingn menikmati bakmitopia dan baksotopia kamu bisa mencobanya di gerai-gerai yang tersebar di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT