Kompas di Tengah Gelombang Samudra

Pegawai Bank Indonesia yang aktif menulis tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan sistem pembayaran, kebijakan, hingga isu isu ekonomi yang sedang hangat
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dody Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di tengah derasnya arus globalisasi dan semakin terintegrasinya pasar keuangan dunia, pergerakan nilai tukar tidak lagi hanya dipengaruhi oleh faktor domestik. Ketidakpastian ekonomi global, perubahan kebijakan moneter negara maju, hingga dinamika geopolitik dapat memengaruhi stabilitas pasar keuangan nasional dalam waktu yang sangat singkat. Dalam kondisi tersebut, menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Namun, menjaga stabilitas Rupiah tidak hanya dilakukan melalui kebijakan suku bunga atau intervensi pasar. Dibutuhkan pula tata kelola transaksi valuta asing (valas) yang sehat, transparan, dan didukung oleh aktivitas ekonomi yang nyata. Di sinilah pentingnya penerapan ketentuan underlying transaksi valas.
Secara sederhana, underlying transaksi valas merupakan dokumen atau dasar yang menjelaskan tujuan dan kebutuhan riil dari suatu transaksi valuta asing. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat maupun pelaku usaha dalam melakukan transaksi valas. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap transaksi valas benar-benar mendukung kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, investasi, pembayaran kewajiban, maupun aktivitas usaha lainnya.
Penguatan implementasi ketentuan underlying menjadi semakin penting seiring meningkatnya dinamika pasar keuangan. Tanpa tata kelola yang baik, transaksi valas berpotensi digunakan untuk aktivitas spekulatif yang dapat meningkatkan volatilitas pasar dan menambah tekanan terhadap nilai tukar Rupiah. Oleh karena itu, perbankan sebagai garda terdepan dalam transaksi keuangan memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan nasabah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam implementasinya, terdapat beberapa aspek penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, pemahaman terhadap substansi underlying tidak cukup hanya sebatas kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga memastikan bahwa transaksi tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan ekonomi nasabah. Kedua, penguatan sistem pengendalian internal, sistem informasi, dan prosedur operasional di perbankan menjadi faktor penting agar pengawasan dapat berjalan secara optimal. Ketiga, sosialisasi yang berkelanjutan kepada nasabah dan seluruh insan perbankan diperlukan agar ketentuan ini dipahami sebagai upaya mendukung stabilitas ekonomi, bukan sebagai pembatasan transaksi.
Penguatan ketentuan underlying transaksi valas juga merupakan bagian dari implementasi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (BPPU) 2025–2030. Melalui penguatan struktur pasar keuangan, Indonesia diharapkan memiliki pasar valas yang semakin dalam, efisien, kredibel, dan mampu menghadapi berbagai gejolak global.
Pada akhirnya, stabilitas nilai tukar Rupiah bukan hanya tanggung jawab Bank Indonesia semata. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara otoritas, industri perbankan, pelaku pasar, dan seluruh pemangku kepentingan. Sebab, di balik setiap transaksi valas yang dilakukan secara prudent dan didukung oleh aktivitas ekonomi yang nyata, terdapat kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
