Penghasilan Istri Digabung di SPT Suami: Kapan Bisa Masuk Penghasilan Final ?

Pegawai Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dody Wahyudi Santoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Dalam dinamika kehidupan keluarga masa kini, istri bekerja telah menjadi bagian dari realitas sosial. Banyak perempuan kini berperan ganda, tidak hanya mengurus rumah tangga, tetapi juga berkarier sebagai karyawan, profesional, maupun pelaku usaha. Kondisi ini tentu membawa dampak positif bagi ekonomi keluarga, namun di sisi lain juga menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk dalam hal perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Untuk penyampain SPT Tahunan tahun pajak 2025 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2026 dan pelaporannya sudah menggunakan coretax. Kemudian muncul kebingungan soal pelaporan SPT Tahunan bagi suami istri yang bekerja apakah dalam pelaporan SPT nya dilakukan masing masing ataukah istri tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya digabung pelaporannya di SPT Suami, oleh sebab itu pentingnya memahami status perpajakan suami-istri.
Dasar Hukum Penggabungan Penghasilan
Uraian ketentuan dalam UU PPh terkait status perpajakan istri dan kondisi penghasilan digabung. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai kesatuan ekonomi (family tax unit) sesuai Pasal 8 Undang – Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Hal ini berarti bahwa penghasilan yang diperoleh oleh suami, istri, dan anak yang belum dewasa dihitung sebagai satu kesatuan.
Kewajiban perpajakan NPWP Gabung /Terpisah
Dari tabel di atas dapat kita simpulkan:
Apabila kewajiban Penyampaian SPT Tahunan suami istri dilakukan masing masing dapat menimbulkan kewajiban tambahan bagi suami istri untuk melakukan penghitungan ulang, yang dapat menghasilkan PPh kurang bayar atau lebih bayar tergantung pada proporsi penghasilannya.
Opsi penggabungan NPWP tampak lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak jika memang tidak terdapat kondisi yang mengharuskan mereka untuk memilih status PH dan MT.
Jika suami istri memilih untuk hanya 1 NPWP (NPWP Suami), maka SPT Tahunan hanya dilaporkan oleh suami dan umumnya berstatus nihil jika keduanya bekerja sebagai karyawan tanpa penghasilan tambahan lainnya.
Kapan Penghasilan Istri Bisa Masuk di SPT suami sebagai PPh Final
Adapun ketentuan penghasilan istri yang bisa dimasukkan dalam penghasilan final pada SPT Tahunan suami dan tidak semua penghasilan istri dapat dimasukkan di penghasilan bersifat Final. Penghasilan istri dianggap final dan tidak perlu digabung dalam SPT Tahunan suami jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Hanya bekerja pada satu pemberi kerja (bukti potong PPh 21 final) dan pekerjaan tidak terkait usaha/pekerjaan bebas suami.
Tidak Ada Perjanjian Pisah Harta (Status Digabung).
Agar penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami, harus dipastikan tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Jika ada perjanjian pisah harta atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, maka istri wajib melaporkan SPT sendiri.
Bukti potong istri yang masuk dalam daftar bukti potong di SPT suami dipindahkan ke bagian penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final.
Pengecualian penghasilan istriyang tidak masuk di PPh Final yaitu penghasilan istri lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan istri dari pekerjaan bebas.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku, pasangan suami-istri dapat menghindari kesalahan pengisian SPT, potensi kurang bayar, maupun sanksi administrasi. Pelaporan yang benar bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bentuk kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap pembangunan melalui sistem perpajakan yang tertib dan transparan.
