Kritik Publik dan Jalan Panjang KPU Menjaga Demokrasi

Petugas Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Scholar Ilmu Politik Peminat Studi Kepemiluan.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Dody Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kontroversi soal keterbukaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden kembali menempatkan KPU di pusat perdebatan publik. Keputusan KPU yang semula menutup akses, lalu mencabutnya setelah gelombang kritik, menjadi pemantik munculnya rilis keras dari koalisi masyarakat sipil bertajuk Reset KPU!.
Rilis ini menuding KPU sarat masalah—dari regulasi yang bertentangan dengan undang-undang, kebocoran data, sistem rekap yang bermasalah, hingga persoalan etik. Narasi yang dibangun seakan menegaskan satu hal: KPU telah gagal menjaga integritas pemilu dan perlu dirombak total.
Demokrasi tidak pernah steril dari kritik. Lembaga penyelenggara pemilu, di manapun di dunia, akan selalu menjadi sorotan karena ia memegang mandat paling krusial: memastikan transisi kekuasaan berjalan damai, adil, dan legitimate.
Kritik dari koalisi masyarakat sipil yang mendesak “reset KPU” harus dipandang sebagai bagian dari ekosistem demokrasi itu sendiri. Namun, penting juga menghadirkan narasi penyeimbang: apa yang sudah dilakukan KPU, tantangan objektif apa yang dihadapi, serta bagaimana lembaga ini terus bergerak memperbaiki diri.
Mandat Konstitusional
Di titik inilah penting untuk kembali ke landasan teoritis. Robert Dahl (1971) mengingatkan bahwa demokrasi hanya mungkin berjalan jika ada contestation yang fair serta participation yang luas. Untuk memastikan keduanya, negara modern membentuk lembaga penyelenggara pemilu yang independen. Di Indonesia, peran itu diemban oleh KPU sebagai electoral management body (EMB) dengan mandat konstitusional: menyelenggarakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun, idealisme kelembagaan ini selalu diuji realitas. Pippa Norris (2014) menyebut penyelenggara pemilu di seluruh dunia menghadapi “dilema ganda”: di satu sisi harus menjaga integritas regulasi secara ketat, sementara di sisi lain dituntut mengakomodasi dinamika politik praktis yang sering kali penuh kompromi. Dengan kata lain, gesekan antara KPU, DPR, pemerintah, maupun masyarakat sipil bukanlah anomali, melainkan bagian dari checks and balances demokrasi itu sendiri.
Kritik serupa terhadap penyelenggara pemilu juga banyak ditemukan di negara lain, terutama dari masyarakat sipil dan NGO pemantau pemilu. Di India, organisasi seperti Association for Democratic Reforms (ADR) menyoroti lemahnya transparansi pembiayaan politik dan meminta Komisi Pemilu lebih terbuka dalam publikasi data donasi partai. Di Filipina, kelompok pemantau seperti Legal Network for Truthful Elections (LENTE) kerap mengkritik Commission on Elections (COMELEC) karena keterbatasan akses publik terhadap data pemilih dan logistik pemilu. Sementara di Kenya, NGO seperti Kenya Human Rights Commission secara rutin menyoroti kelemahan Independent Electoral and Boundaries Commission (IEBC) dalam pengelolaan teknologi pemilu dan perlindungan data pemilih.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kritik masyarakat sipil terhadap penyelenggara pemilu adalah gejala universal. Civil society berfungsi sebagai pengawas yang memastikan penyelenggara pemilu tidak hanya taat pada hukum, tetapi juga pada semangat demokrasi: transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Lebih jauh, Mozaffar & Schedler (2002) menekankan bahwa penyelenggara pemilu ibarat wasit dalam kontestasi politik: tugasnya menegakkan aturan permainan, tetapi hampir pasti akan diprotes baik oleh tim yang kalah maupun yang menang. Maka, legitimasi KPU bukan diukur dari absennya kritik, melainkan dari kemampuannya menjaga kredibilitas kelembagaan di tengah tekanan-tekanan yang berlapis.
Capaian Nyata Penyelenggaraan Pemilu 2024
Kritik masyarakat sipil tentu penting, namun narasi yang adil juga harus mencatat capaian-capaian KPU yang sering terlewat. Jika melihat pada skala dan kompleksitas Pemilu 2024, ada beberapa indikator positif yang patut diingat.
Pertama, skala dan kompleksitas. Pemilu 2024 adalah pemilu serentak terbesar di dunia: 204 juta pemilih, lebih dari 820 ribu TPS, dan melibatkan 12 juta petugas adhoc. Fakta bahwa pemilu berjalan sesuai jadwal, dengan partisipasi 82% (naik dari 81% di 2019), adalah pencapaian manajerial yang tidak bisa disepelekan.
Kedua, minimnya pemungutan suara ulang. KPU berhasil menekan potensi pemungutan suara ulang. Dari lebih 820 ribu TPS, PSU terjadi di bawah 0,05%, angka yang relatif kecil dibanding kompleksitas pemilu.
Ketiga, pengelolaan logistik dan SDM pemilu. Dengan lebih dari 12 juta petugas adhoc di seluruh Indonesia, penyelenggaraan yang relatif tertib menunjukkan kapasitas manajerial yang tidak bisa disepelekan. Banyak negara dengan jumlah pemilih lebih kecil justru kesulitan memastikan distribusi logistik berjalan tepat waktu.
Keempat, responsif terhadap kritik publik. KPU memang pernah menerbitkan keputusan yang menutup dokumen tertentu, namun segera merevisi setelah kritik publik. Ini menandakan lembaga mau mendengar, yang sejalan dengan prinsip good governance. Di dunia akademik, ini disebut policy responsiveness, bukan kelemahan.
Semua ini bukan berarti KPU bebas dari kekurangan. Tetapi capaian-capaian tersebut memperlihatkan bahwa lembaga ini tidak semata-mata “gagal total” seperti yang digambarkan masyarakat sipil. Alih-alih di-reset, KPU membutuhkan penguatan kelembagaan agar capaian-capaian ini tidak terhenti di tengah jalan.
Jalan Panjang Reformasi
Teori path dependency (Pierson, 2000) mengingatkan bahwa reformasi kelembagaan yang dilakukan secara drastis tanpa kesinambungan justru berisiko melemahkan kapasitas institusi. Perubahan yang terlalu sering dan bersifat bongkar-pasang akan membuat lembaga kehilangan memori kelembagaan, sehingga bukannya semakin kuat, malah semakin rapuh.
Sebaliknya, institusi publik perlu membangun tradisi belajar dari pengalaman masa lalu. Institutional learning memungkinkan lembaga untuk memperbaiki kelemahan tanpa harus kehilangan akumulasi pengetahuan dan keterampilan yang telah dibangun. Jika setiap kali muncul masalah solusinya selalu “reset total”, maka kapasitas kelembagaan akan tergerus dan demokrasi justru kehilangan instrumen penting untuk tumbuh matang.
Dalam konteks ini, yang lebih dibutuhkan bukanlah pembongkaran menyeluruh, melainkan agenda perbaikan yang nyata dan berkesinambungan. Ada tiga prioritas utama yang mendesak: (1) Penguatan IT dan perlindungan data. KPU perlu bekerja sama dengan BSSN serta pakar independen untuk memastikan sistem teknologi pemilu—baik Sidalih maupun Sirekap—benar-benar aman, transparan, dan tahan terhadap kebocoran data.
(2) Menjaga kemandirian kelembagaan. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, rapat konsultasi dengan DPR memang diatur, namun hasilnya tidak bersifat mengikat. Karena itu, penting bagi KPU untuk senantiasa meneguhkan kemandirian lembaganya dengan mengambil keputusan yang berlandaskan hukum dan kepentingan publik, sembari tetap menjaga ruang dialog dengan aktor politik.
(3) Memperkuat etika dan integritas. Proses rekrutmen dan pengawasan internal perlu diperketat, sekaligus menanamkan nilai-nilai etik kelembagaan. Dengan begitu, perilaku individu yang negatif tidak akan dengan mudah merusak legitimasi institusi secara keseluruhan.
Penutup: Kritik sebagai Vitamin, Bukan Vonis
Kritik masyarakat sipil adalah vitamin bagi demokrasi, tetapi narasi perbaikan kelembagaan harus ditempatkan pada jalur yang tepat. KPU tentu tidak tanpa kekurangan, tetapi juga tidak bisa dipandang sebagai lembaga yang gagal total.
Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan, di tengah kompleksitas dan tekanan yang luar biasa, KPU tetap mampu menggelar pemilu terbesar di dunia dengan relatif tertib. Jalan panjang menjaga demokrasi tidak bisa ditempuh dengan tombol reset yang menghapus segalanya, melainkan dengan reformasi yang berkesinambungan, konsisten, dan berbasis pembelajaran kelembagaan.
Solusi terbaik bagi demokrasi Indonesia adalah memperkuat, bukan merombak total. Kita membutuhkan KPU yang terus berkesinambungan, belajar dari pengalaman, dan semakin independen. Dengan begitu, transisi kekuasaan lima tahunan tetap berjalan damai, teratur, dan legitimate—sebuah capaian yang bahkan tidak semua negara demokrasi di dunia mampu banggakan.
Oleh : Dody Wijaya
Tukang Jaga TPS Pemilu dan Pilkada Jakarta 2024
