Pemilu Kita: Dari Isi Tas ke Isi Kepala

Petugas Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Scholar Ilmu Politik Peminat Studi Kepemiluan.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Dody Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa waktu lalu, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melontarkan kritik yang cukup menohok: “Bersiap Revisi UU Pemilu, Ungkit Artis Jadi DPR Tuai Sorotan” (detik.com, 5/9). Menurutnya, sistem pemilu kita sekarang ini justru membuat orang-orang yang punya kapasitas politik tersingkir, sementara kursi parlemen lebih sering diisi mereka yang bermodal popularitas—selebritas, figur publik, atau nama-nama yang sudah lebih dulu terkenal.
Kritik itu bukan sekadar keluhan personal, melainkan pengingat penting bahwa demokrasi kita sedang salah arah. Ukuran keberhasilan bukan lagi rekam jejak, gagasan, atau kapasitas, melainkan seberapa banyak pengikut di media sosial, seberapa sering muncul di layar kaca, dan—tidak jarang—seberapa tebal isi tas.
Padahal, sistem proporsional terbuka awalnya dimaksudkan untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi rakyat menentukan pilihannya. Namun dalam praktik, kebebasan itu malah bergeser menjadi kontes popularitas. Kandidat yang punya nama besar melenggang lebih mudah, sementara mereka yang sebenarnya punya pengalaman panjang di akar rumput sering kali tenggelam di tengah hiruk-pikuk kampanye.
Keadaan makin pelik karena biaya politik yang tinggi. Mereka yang punya ide cemerlang tapi kantong tipis, sulit sekali menembus persaingan. Sebaliknya, sosok populer dengan jaringan instan bisa lebih mudah mendapatkan tiket.
Inilah paradoks demokrasi kita hari ini: pemilu yang seharusnya menjadi jalan bagi meritokrasi justru sering melahirkan parlemen yang lebih banyak dipengaruhi rating ketenaran ketimbang kualitas representasi.
Solusi Pertama: Menghindari Pemilu Jadi Ajang Audisi
Lalu bagaimana caranya supaya panggung politik kita tidak terus-terusan jadi ajang audisi pencarian bakat, yang ironisnya lebih sering dimenangkan artis ketimbang politisi yang benar-benar ditempa kaderisasi?
Sebenarnya kita pernah mencoba resep yang lumayan sehat pada Pemilu 2009, sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Waktu itu, ada aturan dalam UU No. 10/2008 yang memberi prioritas bagi calon yang mampu meraih lebih dari 30% Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), alias kuota suara untuk satu kursi.
Logikanya sederhana: kalau ada calon yang berhasil menembus 30% BPP, otomatis dia yang duduk. Rakyat sudah bicara, selesai urusan. Tapi kalau tidak ada yang sampai ambang itu, penentuan kursi kembali ke nomor urut yang sudah disusun partai. Dengan cara ini, partai masih punya ruang untuk memastikan yang melenggang ke parlemen bukan sekadar nama besar di layar kaca, melainkan kader yang memang dipersiapkan.
Sistem ini bisa dibayangkan seperti pertandingan sepak bola. Kalau ada pemain bikin gol spektakuler, jelas dia yang jadi pahlawan. Tapi kalau sampai 90 menit skor masih kacamata, pelatih punya hak menentukan siapa yang diturunkan. Rakyat tetap punya peluang memberi “gol emas” lewat suara 30% tadi, tapi partai juga tidak kehilangan peran.
Kalau kita terapkan logika ini pada Pemilu 2024 di Jakarta, gambarnya cukup jelas. Di Jakarta I, tokoh-tokoh seperti Hasbiallah Ilyas (PKB) dengan 56%, Habiburrahman (Gerindra) dengan 49%, Panda Nababan (PDIP) dengan 37%, Mardani Ali Sera (PKS) dengan 45%, atau Eko Patrio (PAN) dengan 63% tentu aman. Mereka memang mendapat mandat langsung dari pemilih. Tapi ada juga yang suaranya tidak sampai 30%, seperti Anis Byarwati (PKS) dengan 16%, yang lolos berkat nomor urut.
Hal serupa terlihat di Jakarta II. Ida Fauziyah (PKB) dengan 38%, Hidayat Nur Wahid (PKS) dengan 47%, Abraham Sridjaja (Golkar) dengan 30%, dan Uya Kuya (PAN) dengan 39% melenggang berkat suara pribadi. Sementara nama lain seperti Himmatul Aliyah (Gerindra) dengan 29% atau Once Mekel (PDIP) dengan 16% tidak otomatis duduk, sehingga partai kembali berperan.
Di Jakarta III, Erwin Aksa (Golkar) dengan 60% dan Sahroni (NasDem) dengan 68% menunjukkan legitimasi yang kuat. Adang Darojatun (PKS) pas di angka 30% dan Sigit Purnomo alias Pasha Ungu (PAN) dengan 36% juga aman. Tetapi Charles Honoris dan Darmadi Durianto (PDIP), Rahayu Saraswati (Gerindra), maupun Nurwayah (Demokrat) yang hanya di kisaran 23–26% harus menyerahkan penentuan ke partai.
Apa artinya semua ini? Pertama, rakyat tetap punya ruang untuk mengangkat tokoh-tokoh yang populer sekaligus dipercaya. Sahroni dengan 68% atau Eko Patrio dengan 63% tentu sah secara legitimasi. Kedua, partai politik tidak jadi penonton semata. Kursi yang tak ditembus angka 30% memberi partai kesempatan menunjuk kader terbaik. Dan ketiga, sistem ini menghadirkan keseimbangan: pemilu tidak hanya menjadi panggung rating, tapi juga wadah kaderisasi politik yang lebih sehat.
Dengan kata lain, ambang 30% BPP bisa menjadi jalan tengah yang masuk akal. Ia menjaga agar demokrasi tidak terjerumus menjadi reality show lima tahunan, tapi juga tidak mengabaikan suara rakyat. Dua hal yang dihormati sekaligus: legitimasi pemilih dan fungsi kaderisasi partai. Di situlah letak kekuatan sistem ini.
Solusi Kedua: Batasi Jumlah Calon
Selain aturan 30 persen BPP, ada ide lain yang juga masuk akal: membatasi jumlah calon di setiap dapil. Selama ini, partai boleh mengajukan caleg sebanyak kursi yang tersedia. Hasilnya, satu dapil bisa penuh sesak seperti pasar malam. Nama-nama berderet panjang, bersaing bukan hanya dengan lawan partai lain, tapi juga dengan kawan separtainya sendiri.
Akibatnya bisa ditebak. Kompetisi jadi terlalu ekstrem. Alih-alih adu gagasan, yang terjadi justru adu amplop. Biaya politik melambung tinggi, para caleg jor-joran mengeluarkan modal, dan pemilu makin terasa mahal. Politik uang pun tumbuh subur, sebab setiap orang merasa harus mengamankan suara di tengah persaingan yang padat.
Kalau jumlah calon dibatasi maksimal separuh dari kursi di dapil, suasananya tentu berbeda. Misalnya ada 10 kursi, partai hanya boleh mencalonkan 5 orang. Kompetisi tetap ada, tapi tidak lagi sesak. Kandidat punya peluang lebih realistis untuk menang tanpa harus membakar uang seperti orang kalap belanja menjelang Lebaran.
Dampaknya juga lumayan terasa. Biaya politik bisa turun karena jumlah “pemain” yang bertarung lebih sedikit. Partai pun terdorong lebih selektif menyiapkan kader, karena tidak semua bisa diturunkan. Dan pemilih tidak lagi bingung dihadapkan dengan daftar nama yang panjangnya seperti menu warteg: banyak, tapi tidak semuanya jelas rasanya.
Singkatnya, membatasi jumlah calon bisa membuat kompetisi lebih sehat. Demokrasi tidak lagi jadi lomba siapa yang paling tebal tasnya, melainkan siapa yang paling siap bekerja untuk rakyat.
Solusi Ketiga: Menekan Biaya Politik, Membersihkan Politik Uang
Salah satu penyebab pemilu kita terasa semakin mahal adalah aturan kampanye yang terlalu longgar. Caleg bisa bebas menghamburkan anggaran untuk hal-hal yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan gagasan: dari mug, kaus, kalender, sampai sajadah. Meriah sih, tapi nyaris tak ada hubungannya dengan visi misi. Ujung-ujungnya, pemilu lebih mirip pesta barang gratis ketimbang forum ide.
Padahal kalau mau jujur, alat kampanye yang paling efektif itu sederhana saja: dialog tatap muka. Pertemuan langsung dengan warga, diskusi kecil di kampung, atau forum terbuka di mana masyarakat bisa menguji kualitas calon. Dari situ gagasan bisa ketemu kebutuhan rakyat. Tidak perlu dibungkus kalender atau dibagi-bagi di kardus minyak goreng.
Lebih runyam lagi kalau bicara soal “pasar murah” atau bagi-bagi sembako. Sering kali labelnya terlihat mulia, tapi praktiknya cuma jadi modus politik transaksional. Pemilih digoda dengan janji jangka pendek, sementara makna demokrasi sebagai ajang adu visi misi hilang begitu saja.
Dan jangan lupa: politik uang. Undang-undang sekarang menempatkan pemberi dan penerima dalam posisi sama-sama bisa dipenjara. Alhasil, siapa yang mau melapor? Semua memilih diam, praktik tetap subur, laporan ke Bawaslu minim. Rasanya seperti aturan yang dibuat untuk tidak dijalankan.
Sudah waktunya aturan itu diubah. Politik uang sebaiknya tidak lagi diperlakukan sebagai tindak pidana yang menyeret kedua belah pihak, melainkan sebagai pelanggaran administratif yang serius. Calon yang ketahuan memberi uang langsung didiskualifikasi, tanpa kompromi. Sebaliknya, pemilih yang berani melapor diberi insentif—misalnya bonus sepuluh kali lipat dari uang yang diterimanya, diambil dari dana abadi pemilu. Dengan begitu, rakyat tidak hanya jadi penonton, tapi benar-benar menjadi mata dan telinga demokrasi.
Bayangkan dampaknya. Kalau setiap rupiah politik uang berisiko membuat calon langsung dicoret, sementara laporan jujur dihargai, politisi pasti berpikir seribu kali sebelum bermain kotor. Kampanye pun akan kembali ke relnya: adu gagasan, adu visi, adu misi. Bukankah memang itu inti dari demokrasi yang kita cita-citakan?
Refleksi: Dari Panggung Politik Popularitas Menuju Politik Kapasitas
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra bahwa Presiden Prabowo ingin memperluas partisipasi politik seluas-luasnya sebenarnya adalah pengingat penting. Politik yang sehat mestinya tidak hanya membuka pintu bagi mereka yang sering muncul di televisi atau viral di media sosial, tetapi juga untuk aktivis, akademisi, dan politisi akar rumput yang punya kompetensi sekaligus kepedulian nyata terhadap rakyat.
Karena itu, revisi undang-undang pemilu ke depan jangan hanya jadi tambal sulam teknis. Kita tidak butuh aturan yang sekadar melanggengkan demokrasi berbasis rating. Yang kita perlukan justru undang-undang yang memberi jalan bagi kader-kader politik berbakat: orang-orang yang mungkin tidak punya jutaan pengikut di TikTok, tapi punya rekam jejak pengabdian dan gagasan besar untuk masyarakat.
Presiden sudah memberi arah, dan DPR punya kewajiban moral sekaligus konstitusional untuk menindaklanjuti. Reformasi sistem pemilu adalah kesempatan emas untuk menegaskan kembali bahwa politik bukan panggung hiburan, melainkan arena meritokrasi. Yang dihargai bukan seberapa sering seorang calon tampil di layar kaca, melainkan seberapa kuat ia berdiri bersama rakyat di lapangan.
Kalau demokrasi kita ingin lebih dewasa, inilah saatnya membuktikan: kursi legislatif bukan hadiah untuk para selebritas, melainkan amanah bagi mereka yang punya kapasitas, integritas, dan kepedulian. Jangan sampai orang-orang berbakat kalah hanya karena mereka tidak kebetulan lahir sebagai artis.
