Konten dari Pengguna

Mempercepat Pelayanan Litmas, PK Bapas Lakukan Sosialisasi terhadap PPK di Lapas

Bapas Luwuk
Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.
1 Agustus 2024 8:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Luwuk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Bapas Luwuk
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Bapas Luwuk
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Luwuk - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Luwuk melakukan sosialisasi Sesuai dengan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Doc. Humas Bapas Luwuk
Kegiatan sosialisasi terhadap PPK ini di ikuti dan di laksanakan bertempat di aula pertemuan Lapas Kelas IIB Luwuk. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam percepatan pengerjaan litmas.
ADVERTISEMENT
Kalapas dan kabapas Luwuk berharap dengan di adakannya sosialisasi ini dapat membantu percepatan dalam kinerja pemasyarakatan kedepannya.