Konten dari Pengguna

Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas Klien

Bapas Luwuk
Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.
21 Agustus 2024 9:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Luwuk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Doc. Humas Bapas Luwuk
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Bapas Luwuk
Luwuk - Bertempat di ruangan Registrasi Lapas luwuk, Pk Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan pengambilan data klien di Lapas Luwuk guna usulan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak klien pemasyarakatan yang tentunya sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian terhadap hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk ini diharapkan nantinya menjadi dasar dalam rekomendasi kelayakan klien untuk memperoleh program Re-integrasi.