Konten dari Pengguna

PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas pada Klien

Bapas Luwuk
Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, Bagian dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.
3 September 2024 13:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Luwuk tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Bapas Luwuk
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Bapas Luwuk
ADVERTISEMENT
PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas pada Klien
Luwuk - Bertempat di Ruang Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk, Blasius Dwi Yandu, lakukan pengambilan data litmas dan asesmen pada klien dengan kasus Narkotika. Hal ini penting dilakukan agar PK dapat mengambil keputusan rekomendasi terbaik baik klien. Usulan atas Integrasi merupakan salah satu Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Beberapa syarat dapat diajukannya seorang narapidana untuk di Litmas adalah :
1. Sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
2. Terpenuhinya syarat administratif (Surat pernyataan narapidana, surat pernyataan penjamin, ktp, kartu keluarga)
3. Tidak terdaftar di register F.
4. Sudah membayar denda atau menjalani hukuman pengganti denda.
5. Berkelakuan baik (menurut penilaian wali pemasyarakatan).