Konten dari Pengguna

Mulai Tahun 2026 Pejabat Perbendaharaan Harus Tersertifikasi !

Dodi Susanto

Dodi Susanto

PNS di KPPN Takengon

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dodi Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mulai Tahun 2026 Pejabat Perbendaharaan Harus Tersertifikasi !
zoom-in-whitePerbesar

Bayangkan Anda naik pesawat. Apakah Anda rela dikemudikan oleh pilot yang belum punya lisensi? Pasti tidak. Kita tentu ingin penerbangan aman, tepat waktu, dan sampai tujuan. Analogi ini berlaku pula bagi pejabat perbendaharaan yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka tak sekadar memindahkan angka di atas kertas, tapi mengatur arah pembangunan.

Mulai tahun 2026, pemerintah mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) untuk memiliki sertifikat kompetensi. Ini bukan sekadar formalitas. Melainkan syarat sah untuk bisa menjalankan fungsi pengelolaan keuangan negara. Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 211/PMK.05/2019.

Kompetensi Tak Lagi Tambahan, Tapi Keharusan

Selama ini, kita sering beranggapan bahwa profesionalisme adalah nilai tambah. Padahal dalam konteks tata kelola keuangan negara, profesionalisme adalah pondasi utama. Seperti pilot yang harus menguasai radar, pejabat keuangan harus paham sistem digital seperti Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN), serta mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab.

Untuk mendapatkan sertifikat, calon PPK dan PPSPM harus mengikuti pelatihan teknis, kemudian diuji melalui skema sertifikasi nasional. Mereka yang lulus baru boleh duduk di kursi “kemudi” APBN. Ini penting untuk mencegah kesalahan administrasi, keterlambatan anggaran, bahkan potensi kerugian negara.

Digitalisasi Tak Cukup Tanpa Integritas

Kini, hampir semua kementerian/lembaga telah menggunakan sistem digital. Tapi sistem canggih saja tidak cukup. Integritas pejabat keuangan adalah kunci. Tanpa itu, efisiensi digital bisa berubah menjadi celah manipulasi.

Pelatihan sertifikasi tidak hanya bicara teknis. Tapi juga mengasah etika, tanggung jawab, dan kepekaan terhadap risiko penyimpangan. Karena mengelola APBN bukan sekadar pekerjaan administratif, tapi soal menjaga kepercayaan rakyat.

Bukti di Lapangan: Lebih Baik dan Lebih Cepat

Beberapa kementerian yang sudah menjalankan kebijakan sertifikasi PPK dan PPSPM melaporkan hasil yang nyata:

• Penurunan temuan BPK,

• Percepatan pencairan anggaran,

• Peningkatan kualitas laporan keuangan.

Artinya, kompetensi yang baik menghasilkan akuntabilitas yang nyata. Dan itu yang dibutuhkan publik dari aparatur sipil negara (ASN).

2026 Adalah Momentum

Tahun 2026 bukan sekadar tahun perubahan aturan. Tapi juga momentum kolektif untuk memperbaiki wajah birokrasi. ASN yang diberi tanggung jawab mengelola anggaran publik haruslah orang yang paham, siap, dan layak secara hukum serta moral.

APBN bukan pesawat mainan. Yang duduk di kokpit keuangan negara haruslah orang yang punya lisensi, pengalaman, dan etika. Karena dari tangan mereka, pembangunan dijalankan, pelayanan publik disalurkan, dan kepercayaan rakyat dijaga.

Penulis : Dodi Susanto (ASN Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan)