Pernikahan Kembar Siam dalam Islam

Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,Fakultas Syariah dan Hukum,Program Studi Perbandingan Mazhab.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Abdulloh Salman Ahmad Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada umumnya, pernikahan merupakan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Namun, bagaimana hukumnya jika perempuan yang menikah merupakan kembar siam dan tubuhnya menyatu dengan saudara kembarnya?
Pertanyaan tersebut dapat dilihat melalui kisah Carmen Andrade dan Lupita Andrade, dua saudari kembar siam asal Amerika Serikat. Carmen menikah dengan Daniel McCormack pada Oktober 2024, sedangkan Lupita tidak menikah. Meskipun tubuh mereka menyatu pada beberapa bagian, keduanya tetap memiliki kesadaran dan identitas masing-masing sebagai individu.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan menarik jika dilihat dari perspektif hukum Islam. Jika dua orang memiliki tubuh yang menyatu, tetapi tetap merupakan dua individu yang berbeda, siapa yang dianggap sebagai pihak dalam akad pernikahan?
Apakah penyatuan tubuh menyebabkan keduanya dipandang sebagai satu subjek hukum, atau masing-masing tetap memiliki kedudukan hukum sebagai individu yang berbeda?
Kembar Siam dalam Perspektif Fikih
Dalam kitab-kitab fikih klasik, pembahasan mengenai kembar siam tidak ditemukan secara khusus. Karena itu, persoalan ini tidak dapat langsung dijawab dengan mengambil satu ketentuan fikih yang secara eksplisit membahas kondisi tersebut.
Persoalan ini lebih tepat dikaji melalui prinsip-prinsip hukum perkawinan yang telah dibahas oleh para ulama dalam berbagai mazhab. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah *takyīf fiqhī*, yaitu menentukan karakter suatu persoalan baru dengan menghubungkannya dengan kasus atau prinsip hukum yang memiliki kemiripan.
Dalam mazhab Hanafi, misalnya, *Badā’i al-Shanā’i* karya Imam al-Kasani dapat dijadikan salah satu rujukan untuk memahami persoalan akad dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Sementara itu, dalam mazhab Syafi’i, *Mughnī al-Muhtāj* karya al-Khatib al-Syirbini membahas berbagai rukun dan syarat dalam akad nikah. Mazhab Maliki dapat dirujuk melalui *al-Mudawwanah al-Kubrā* dan *Hāsyiyah al-Dusūqi*. Adapun dalam mazhab Hanbali, salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah *Kasyshāf al-Qinā’* karya al-Buhuti.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kitab-kitab tersebut tidak secara khusus membahas persoalan kembar siam seperti kondisi Carmen dan Lupita. Oleh sebab itu, tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa salah satu mazhab secara tegas membolehkan atau melarang pernikahan dalam kondisi tersebut.
Yang dapat dilakukan adalah menggunakan prinsip-prinsip fikih yang telah ada untuk menganalisis kondisi baru tersebut.
Siapa yang Menjadi Pihak dalam Akad?
Dalam kasus Carmen dan Lupita, keduanya memiliki kesadaran dan identitas sebagai individu yang berbeda. Kondisi tubuh yang menyatu tidak dengan sendirinya menghapus perbedaan identitas tersebut.
Dengan demikian, apabila Carmen menikah dengan Daniel atas kehendak dan persetujuannya sendiri, maka pihak yang melakukan akad adalah Carmen. Lupita tetap memiliki kedudukan sebagai individu yang berbeda, meskipun secara fisik tubuh mereka menyatu pada beberapa bagian.
Dari sudut pandang ini, persoalan identitas menjadi penting dalam menentukan pihak yang terlibat dalam akad. Pernikahan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik seseorang, tetapi juga dengan kehendak, kesadaran, dan kedudukan seseorang sebagai individu.
Namun, persoalannya tidak berhenti sampai di situ.
Persoalan Aurat dan Kehidupan Rumah Tangga
Penyatuan beberapa bagian tubuh dapat menimbulkan persoalan lain yang jauh lebih kompleks. Salah satunya berkaitan dengan aurat dan privasi.
Dalam kehidupan rumah tangga, terdapat kondisi tertentu yang secara normal hanya melibatkan pasangan suami dan istri. Namun, pada kasus kembar siam, saudara kembar yang tidak menikah secara fisik berada sangat dekat dan mungkin tidak dapat menghindari situasi tertentu yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga saudaranya.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana menjaga privasi masing-masing pihak. Hak Carmen sebagai seorang istri perlu diperhatikan, tetapi pada saat yang sama hak Lupita sebagai individu yang tidak menikah juga tidak dapat diabaikan.
Persoalan lainnya adalah bagian tubuh yang digunakan atau dimiliki secara bersama. Jika terdapat tindakan medis, aktivitas fisik, atau hubungan suami-istri yang berdampak pada bagian tubuh tertentu yang juga terhubung dengan saudara kembarnya, maka persoalan tersebut membutuhkan pertimbangan tersendiri.
Dengan kata lain, persoalan kembar siam dalam perkawinan tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya akad. Ada pula persoalan mengenai hak, privasi, aurat, dan dampak kehidupan rumah tangga terhadap individu lain yang secara fisik terhubung.
Membutuhkan Kajian Fikih yang Lebih Mendalam
Kasus kembar siam menunjukkan bahwa perkembangan kondisi medis dan sosial dapat menghadirkan persoalan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik.
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam fikih klasik tetap dapat menjadi dasar untuk melakukan analisis. Namun, penerapannya terhadap kondisi seperti ini membutuhkan *takyīf fiqhī* dan kajian yang lebih mendalam dengan mempertimbangkan kondisi fisik, kesadaran, identitas, kehendak, serta hak masing-masing individu.
Karena itu, persoalan pernikahan kembar siam sebaiknya tidak langsung disimpulkan sebagai boleh atau tidak boleh hanya berdasarkan kondisi tubuh yang menyatu.
Jika masing-masing memiliki kesadaran dan identitas sebagai individu yang berbeda, maka kedudukan masing-masing perlu dipertimbangkan secara terpisah. Di sisi lain, berbagai persoalan yang muncul akibat penyatuan tubuh juga harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Pada akhirnya, kasus seperti ini memperlihatkan bahwa fikih memiliki tantangan untuk merespons persoalan-persoalan baru yang berkembang seiring dengan kondisi medis dan sosial manusia. Jawaban terhadap persoalan tersebut membutuhkan kajian yang hati-hati agar prinsip hukum Islam tetap dapat diterapkan tanpa mengabaikan kondisi nyata dan hak setiap individu.
