Konten dari Pengguna

Cerita 4 CPNS Kemenkeu Dinyatakan Gugur Sebelum Wawancara

22 November 2017 0:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dolly Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ujian CPNS (Foto: Dok. SDM Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ujian CPNS (Foto: Dok. SDM Polri)
ADVERTISEMENT
Empat orang kandidat CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merasa dirugikan karena dinyatakan gugur oleh panitia sebelum mengikuti wawancara. Mereka masing-masing berinisial DA, RN, AH, dan MR adalah lulusan S1 dari PTN. Mereka berhasil mengalahkan puluhan ribu pelamar setelah dinyatakan lolos seleksi pada tahapan tes sebelumnya, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), Psikotest dan Tes Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Tes berikutnya yang akan diikuti keempat kandidat tersebut adalah wawancara dan merupakan seleksi akhir atau tes penentu diterima/tidaknya mereka sebagai pegawai di Kemenkeu. Mereka dijadwalkan mengikuti tes wawancara pada hari Kamis, 16 November 2017 pukul 15:15 WIB sampai selesai yang bertempat di kantor Dirjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Berbeda dengan hari-hari sebelumnya, kemacetan lalu lintas sangat luar biasa di Jakarta sepanjang waktu pada hari kamis itu sehingga mereka tiba di lokasi wawancara pada pukul 14:45 WIB atau setengah jam sebelum wawancara dimulai.
Panitia tidak mengizinkan mereka untuk memasuki ruang registrasi (ruang tempat penyerahan berkas) sebelum wawancara dimulai dengan alasan kehadiran keempat kandidat CPNS tersebut tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan panitia, yaitu satu jam sebelum wawancara dimulai, sehingga mereka dinyatakan gugur.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, keempat kandidat CPNS masih menyaksikan teman-temannya yang lebih dulu tiba sedang antri menunggu giliran untuk memasuki ruang registrasi. Menurut keterangan yang diterima dari salah seorang panitia, nasib yang sama juga dialami 19 kandidat CPNS lainnya yang dinyatakan gugur karena alasan kehadiran tidak tepat waktu meskipun kehadiran tersebut masih dalam rentang waktu registrasi (sebelum wawancara).
Pertanyaannya, ada apa sesungguhnya dibalik arogansi panitia wawancara yang merugikan para kandidat CPNS tersebut? Bukankah tes pada tahapan sebelumnya yang diikuti kandidat CPNS juga ada ketentuan yang menyatakan CPNS diwajibkan hadir satu jam sebelum tes dimulai untuk registrasi, namun tidak dianggap gugur oleh panita meskipun kehadiran kandidat CPNS di lokasi ujian setengah jam sebelum tes dimulai?
ADVERTISEMENT
Keempat kandidat CPNS menyebutkan mereka tidak keberatan atas sanksi gugur yang diberikan panita asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun persyaratan gugur bagi peserta tes tidak diatur apalagi dianggap gugur pada kehadiran sebelum wawancara dimulai.