Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
PLN Peduli Salurkan Bantuan Program Pengembangan CSR Kepada Dompet Dhuafa Sulsel
7 Juli 2022 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Dompet Dhuafa Sulsel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pinrang -- PT PLN (Persero) melalui PLN Peduli UIKL Sulawesi laksanakan launching bantuan program CSR kepada Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan berupa pengembangan inovasi gulang aren dan bantuan fasilitas konservasi penyu di kabupaten Pinrang.
ADVERTISEMENT
Penyerahan bantuan program dilaksanakan pada hari Selasa 5 juli 2022 di Desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang yang dihadiri oleh Manager PLN UPT Makassar M. Taufik A, Manager PLN ULTG Parepare Darmin, Kabid Perikanan Tangkap Kab. Pinrang Yahya Patara, Pimcab DD Sulsel Rahmat Hidayat HM serta pemuda lokal Lima Putra Pesisir dan Ranger Penyu.
Dalam sambutan, Manager UPT Makassar mengatakan "Kegiatan seperti inilah yang patut kami dukung, karena menyentuh sektor lingkungan serta sosial masyarakat, kami berharap bantuan ini dapat terus berlanjut dan berkesinambungan demi menjaga lingkungan utamanya keberadaan penyu,” tutur M. Taufik A dalam pidatonya.
Yahya Patara selaku Kabid Perikanan Tangkap Kab. Pinrang juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada kelompok masyarakat yang turut serta menjaga kelestarian penyu, pemerintah terus membuka berkolaborasi dalam kegiatan lingkungan.
Adapun pengembangan program CSR PLN Peduli ini telah dilaksanakan sejak Mei 2022 dan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi berkelanjutan di desa Letta, Pinrang serta untuk keberlangsungan hewan diperairan Desa Wiringtasi sejalan dengan misi tujuan global untuk pengembangan berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini