Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tingkatkan Tata Kelola Zakat, Dompet Dhuafa Gelar Seminar Islamic Social Finance
24 Juni 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dompet Dhuafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PALANGKARAYA, KALTENG- Berbicara syariah bukan hanya berbicara tentang shalat atau beribadah tapi juga berkaitan dengan kehidupan kita sehari-hari. Seperti produk apa yang kita miliki, makanan, traveling, pakaian, yang sudah sesuai syariah dan kaidah ini juga beririsan dengan philanthropy seperti zakat, infaq, sedekah, dan keuangan syariah seperti perbankaan dan pegadaian.
ADVERTISEMENT
Sabtu-selasa kemarin (18-21/06), Dewan Syariah Dompet Dhuafa melakukan kunjungan silaturahmi dan pembinaan di Kalimantan Timur. Dewan Syariah Dompet Dhuafa bersilaturahmi, berdiskusi, dan kolaborasi dengan Ketua MUI, Baznas, Kemenag Kabupaten Kotawaringin Barat, Kanwil Kemenag RI Propinsi, Pimpinan Baznas Propinvinsi Kalimantan Tengah, dan MUI Kota Palangkaraya.
Selain berilaturahmi dan berkonsolidasi, Dewan Syariah Dompet Dhuafa pada Selasa kemarin (21/06) melakukan seminar Islamic Sosial Finance dengan tema “Peran Islamic Finance (ISF) dengan Perekonomian Umat dan Bangsa” yang membahas dua topik utama, yaitu: Milestone Dakwah Zakat dan Filantropi Islam dan Kemaslahatan Ummat yang dipaparkan oleh pembicara seminar yaitu Ustaz H. Ahmad Fauzi Qosim SS, MA., MM selaku Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa dan Ustaz Izzuddin Abdul Manaf, Lc., MA., PhD selaku Anggota Dewan Syariah, DSN MUI, dan Praktisi Ekonomi Islam yang turut dihadiri para akademisi FEBI IAIN, pegiat zakat, dan ormas.
ADVERTISEMENT
Tata Kelola zakat memiliki tiga “pro” utama dalam pengelolaannya agar aman syar’I dan regulasi, yaitu: profesional, prosedural, dan proporsional. Yang diharapkan dari teman-teman pengelola zakat dan akademisi di daerah adalah bagaimanapun pengelolaan zakatnya harus sesuai standar, aturan, dan oprasional yang berlaku dan tercatat dalam undang-undang negara dan sesuai syariah Islam.
“Harapannya dengan adanya kunjungan silaturahmi dan konsolidasi kali ini kita bertumbuh dan berkembang sesuai syariah dan regulasi, selain itu Dewan Syariah memiliki fungsi penguatan pemahaman tertutama dengan kawan-kawan yang berada di cabang terkait aspek syariah. Pengawasan terkait aktivitas pengelolaan zakat yang ada di cabang, berdiskusi dan memberikan evaluasi terkait pengelolaan zakat. Selain untuk mempererat silaturahmi, semoga dengan adanya seminar dan gerakan literasi ini kita bisa saling memberikan masukan dan sebagai bahan evaluasi kami di pusat, agar kami memeliki catatan baik program maupun baik berupa catatan, evaluasi untuk menjadi catatan dan masukan teman-teman di pusat agar cabang menjadi bagian di pusat,” ucap Ustaz H. Ahmad Fauzi Qosim SS, MA., MM selaku Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
ADVERTISEMENT
Kegiatan lainnya yang dilakukan antara lain adalah sharing bersama Pengelola Pesantren Mualaf Dompet Dhuafa, dengan Etoser Palangkaraya, Halaqah Syariah dengan komunitas di Kotawaringin Barat, Bincang syariah bersama komunitas dan MPZ Dompet Dhuafa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kunjungan Program Binaan di Samuda Kotim, Rumah Tahfiz Al Anshar, dan Kunjungan ke Program sekolah alam Mutiara Tarbiyah jaringan Dompet Dhuafa Kalimantan Tengah. (DD)*