ASN Adaptif, Birokrasi Terintegrasi untuk Indonesia yang Lebih Baik

ASN di Bid. Yankes, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Batam. Saat ini bertugas sebagai petugas FO stand Dinkes di Mal Pelayanan Publik Kota Batam.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Doni Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Reformasi birokrasi merupakan proses penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan ini tidak hanya berkaitan dengan penataan organisasi, penyederhanaan aturan, atau peningkatan kompetensi aparatur, tetapi juga mencakup pembenahan sistem kerja dan pemanfaatan teknologi. Birokrasi yang baik harus mampu bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Reformasi birokrasi memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini mengatur kedudukan, fungsi, tugas, peran, serta manajemen ASN. ASN dituntut menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, netral, dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025. Peraturan ini menjadi landasan perencanaan reformasi birokrasi secara nasional agar perubahan dalam pemerintahan dilakukan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Sementara itu, penyelenggaraan pelayanan publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya pelayanan berkualitas, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkembangan pemerintahan modern, teknologi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari birokrasi. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE bertujuan mendorong pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta mampu menyediakan layanan digital yang terintegrasi.
Namun, penerapan teknologi dalam pemerintahan masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah terlalu banyaknya aplikasi yang digunakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setiap instansi terkadang mengembangkan aplikasi sendiri untuk kebutuhan yang serupa. Akibatnya, terdapat aplikasi yang memiliki fungsi tumpang tindih, menggunakan basis data berbeda, dan tidak dapat saling bertukar informasi.
Permasalahan tersebut dapat dirasakan oleh ASN maupun masyarakat. ASN mungkin harus memasukkan data yang sama ke beberapa aplikasi. Data perencanaan, kepegawaian, keuangan, pengadaan, dan pelaporan dapat diminta berulang kali melalui sistem yang berbeda. Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam satu proses akhirnya membutuhkan waktu lebih lama karena pegawai harus melakukan pencatatan berulang.
Masyarakat juga dapat mengalami dampak yang sama. Warga mungkin harus membuat akun pada berbagai platform, mengunggah dokumen yang sama berkali-kali, atau mendatangi beberapa unit layanan karena data antarinstansi tidak terhubung. Kondisi ini menunjukkan bahwa banyaknya aplikasi belum tentu menghasilkan pelayanan yang lebih baik. Teknologi justru dapat menjadi beban apabila tidak dibangun dalam ekosistem yang terintegrasi.
Masalah utamanya bukan hanya jumlah aplikasi, melainkan tidak adanya bridging atau keterhubungan antarsistem. Aplikasi yang tidak terhubung membuat data menjadi terpisah-pisah. Setiap instansi memiliki informasi sendiri, tetapi data tersebut sulit digunakan oleh instansi lain yang sebenarnya membutuhkan. Akibatnya, proses verifikasi menjadi lebih lama, risiko kesalahan input meningkat, dan pengambilan keputusan tidak selalu didasarkan pada data yang lengkap.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah perlu memperkuat penerapan arsitektur SPBE. Arsitektur SPBE mengatur integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Arsitektur ini juga ditujukan untuk mengurangi tumpang tindih fungsi dan mencegah duplikasi aplikasi.
Solusi pertama adalah melakukan inventarisasi dan audit terhadap seluruh aplikasi pemerintah. Setiap instansi perlu mengetahui aplikasi yang digunakan, penggunanya, data yang dikelola, serta fungsi yang dijalankan. Aplikasi dengan fungsi serupa dapat digabungkan, dihentikan, atau dialihkan ke aplikasi umum pemerintah. Langkah ini dapat mengurangi pemborosan anggaran dan beban pemeliharaan sistem.
Solusi kedua adalah menerapkan standar interoperabilitas. Setiap aplikasi baru harus mampu berkomunikasi dengan sistem lain melalui API, standar data yang sama, dan mekanisme pertukaran informasi yang aman. Pemerintah juga perlu menetapkan standar metadata, identitas data, dan protokol keamanan agar integrasi tidak dilakukan secara berbeda-beda oleh setiap instansi.
Solusi ketiga adalah memperkuat aplikasi umum berbagi pakai. Penggunaan aplikasi bersama dapat mencegah setiap instansi membangun sistem yang sama secara terpisah. Penerapan aplikasi umum SPBE diharapkan mendorong keterpaduan layanan digital nasional dan meningkatkan efisiensi pengelolaan teknologi informasi pemerintah.
Solusi keempat adalah membangun tata kelola data yang jelas. Data harus memiliki pemilik, standar kualitas, klasifikasi keamanan, serta aturan mengenai akses dan pemanfaatannya. Integrasi data tidak berarti semua informasi dapat dibuka tanpa batas. Perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan hak akses harus menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
Selain itu, pembangunan aplikasi perlu melalui proses clearance SPBE. Proses ini penting untuk memastikan aplikasi baru tidak menduplikasi sistem yang sudah ada dan menerapkan interoperabilitas data. Dengan demikian, keputusan membangun aplikasi didasarkan pada kebutuhan nyata, bukan sekadar keinginan menambah sistem baru.
Pada akhirnya, reformasi birokrasi tidak diukur dari banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah, tetapi dari seberapa mudah masyarakat memperoleh layanan dan seberapa efisien ASN bekerja. Dengan audit aplikasi, penguatan arsitektur SPBE, standar interoperabilitas, aplikasi umum, dan tata kelola data yang baik, birokrasi dapat menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan mendukung Indonesia yang lebih baik.
