Konten dari Pengguna

Menata Ruang Laut, Menjaga Amanah

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Doni Ismanto Darwin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto : Ilustrasi (KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Ilustrasi (KKP)

Laut Indonesia menghadapi paradoks pembangunan. Di satu sisi, sektor maritim menyimpan potensi besar untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi melalui perikanan, logistik, energi terbarukan lepas pantai, hingga pariwisata pesisir. Di sisi lain, tekanan terhadap ekosistem laut terus meningkat seiring ekspansi aktivitas ekonomi dan pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Paradoks ini mengapungkan sebuah pertanyaan, jika laut adalah sumber pertumbuhan ekonomi, bagaimana kita memastikan pertumbuhan tersebut tidak menggerus sumber kehidupan yang menopangnya?

Pertanyaan itu menjadi penting ketika laut dipandang bukan semata sebagai ruang ekonomi, melainkan sebagai amanah. Dalam kerangka Ekonomi Biru, laut merupakan karunia Tuhan sekaligus ruang kehidupan yang harus dikelola secara cerdas, adil, dan berkelanjutan. Karena itu, pemanfaatan laut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab untuk menjaga keseimbangannya.

Amanah menentukan sikap kita terhadap laut. Kekayaan laut memang dapat dimanfaatkan, tetapi bukan berarti menjadi hak untuk mengeksploitasi tanpa batas. Negara, pelaku usaha, nelayan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pemanfaatannya tidak melampaui daya dukung ekologis.

Prinsip ini sejalan dengan pesan Al-Qur’an yang menggambarkan laut sebagai sumber pangan, sarana pelayaran, dan jalan untuk mencari karunia Allah, antara lain dalam QS An-Nahl ayat 14 dan QS Al-Jatsiyah ayat 12. Pemanfaatan tersebut berjalan bersama dengan rasa syukur dan tanggung jawab untuk tidak menimbulkan kerusakan.

Dari amanah, kita sampai pada prinsip kedua, yaitu Mizan atau keseimbangan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh ditempatkan berhadapan dengan kepentingan ekologis. Keduanya harus dikelola dalam satu kerangka yang sama. Laut yang sehat bukan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi, melainkan fondasi agar pertumbuhan itu dapat bertahan.

Masalahnya, tata kelola ruang laut masih sering bekerja dengan paradigma sektoral. Industri membutuhkan ruang untuk investasi, perikanan membutuhkan ruang untuk produksi, pariwisata membutuhkan kawasan pesisir, energi membutuhkan lokasi pengembangan, sementara konservasi membutuhkan ruang untuk melindungi ekosistem. Ketika masing-masing kepentingan melihat laut sebagai ruang eksklusifnya sendiri, kompetisi tidak terhindarkan.

Paradigma seperti ini semakin tidak relevan karena laut bukanlah ruang dua dimensi yang dapat dibagi menjadi kotak-kotak sektoral. Laut merupakan ruang tiga dimensi yang memungkinkan berbagai aktivitas berlangsung pada ruang yang sama, sepanjang direncanakan dengan memperhatikan daya dukung, risiko, dan karakter ekosistem.

Di sinilah Blue Economy Marine Spatial Planning (BEMSP) menjadi relevan. Pendekatan ini tidak sekadar membagi ruang laut berdasarkan fungsi, tetapi mengubah cara kita melihat hubungan antarpemanfaatan. Dari kompetisi menuju koeksistensi. Dari rebutan ruang menuju berbagi ruang.

Satu kawasan dapat dirancang untuk mendukung beberapa kepentingan sepanjang tidak saling merusak. Ruang pelayaran dapat berdampingan dengan aktivitas ekonomi lainnya. Kawasan perikanan dapat terhubung dengan rantai pasok dan industri pengolahan. Kawasan konservasi dapat menjadi fondasi bagi perikanan berkelanjutan dan pariwisata berbasis ekosistem. Bahkan pengembangan energi laut dapat dirancang dengan mempertimbangkan ruang hidup masyarakat pesisir.

Dengan demikian, perencanaan ruang laut bukan sekadar persoalan teknis zonasi. Ia merupakan instrumen untuk menerjemahkan prinsip Mizan ke dalam kebijakan pembangunan.

Namun keseimbangan saja belum cukup. Ruang laut juga harus menghasilkan Maslahah atau kemaslahatan. Artinya, keberhasilan pembangunan laut tidak semata diukur dari nilai investasi atau pertumbuhan produksi, tetapi dari seberapa jauh kekayaan laut menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pertanyaan akhirnya sederhana, apakah nelayan memperoleh penghidupan yang lebih baik? Apakah masyarakat pesisir mendapatkan lapangan kerja? Apakah investasi menghasilkan nilai tambah di dalam negeri? Apakah industri kelautan mampu tumbuh tanpa meminggirkan masyarakat yang sejak lama menggantungkan hidupnya pada laut?

Prinsip Maslahah menempatkan manusia sebagai bagian dari ekosistem ekonomi biru, bukan sekadar penerima dampak pembangunan. Karena itu, masyarakat pesisir harus ditempatkan sebagai subjek dalam perencanaan, bukan hanya objek yang diberi sosialisasi setelah keputusan dibuat.

Prinsip terakhir adalah Istidamah atau keberlanjutan. Inilah yang memastikan bahwa manfaat laut tidak berhenti pada satu generasi. Ikan yang ditangkap hari ini harus tetap tersedia untuk generasi berikutnya. Habitat yang dilindungi hari ini harus tetap mampu menopang kehidupan pada masa depan. Begitu pula kualitas perairan dan ekosistem pesisir harus dijaga agar tetap menjadi modal ekonomi bagi anak cucu.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa perencanaan ruang laut membutuhkan kerangka kelembagaan yang kuat sekaligus partisipasi publik. Inggris, misalnya, mengembangkan tata kelola ruang laut melalui kerangka hukum yang memberikan dasar bagi perencanaan dan keterlibatan pemangku kepentingan. Sebaliknya, berbagai konflik antara pengembangan energi terbarukan lepas pantai dan komunitas nelayan di sejumlah wilayah menunjukkan konsekuensi ketika kepentingan sektoral tidak sejak awal dipertemukan dalam perencanaan yang komprehensif.

Indonesia memiliki tantangan yang lebih kompleks. Sebagai negara kepulauan, ruang laut Indonesia bersinggungan dengan kepentingan nasional, daerah, masyarakat pesisir, industri, perikanan, konservasi, pelayaran, hingga energi. Karena itu, tantangannya bukan semata ketiadaan regulasi, melainkan bagaimana berbagai instrumen penataan ruang, kewenangan, data, dan kepentingan tersebut dapat diintegrasikan.

Kita membutuhkan pendekatan dua jalur. Pertama, pemerintah pusat perlu terus memperkuat harmonisasi regulasi, integrasi data, kepastian tata ruang, dan koordinasi lintas sektor. Kedua, proses perencanaan di daerah harus semakin partisipatif dengan melibatkan masyarakat pesisir, nelayan, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya sejak awal.

Pendekatan tersebut penting agar konflik tidak selalu diselesaikan setelah ruang terlanjur diperebutkan. Perencanaan harus menjadi ruang untuk menemukan titik temu sebelum konflik muncul.

Pada akhirnya, menata ruang laut bukan sekadar menentukan siapa boleh menggunakan ruang tertentu dan untuk kegiatan apa. Menata ruang laut adalah tentang bagaimana kita menjalankan amanah.

Amanah menentukan sikap kita terhadap laut. Mizan menentukan bagaimana kita mengatur pemanfaatannya. Maslahah menentukan untuk siapa manfaatnya. Istidamah menentukan berapa lama manfaat tersebut dapat diwariskan.

Dalam kerangka Ekonomi Biru, keempatnya bertemu pada satu tujuan yakni memanunggalkan manusia, laut, dan ekonomi dalam satu harmoni. Laut yang sehat menjadi fondasi ekonomi yang kuat, sementara ekonomi yang kuat harus bermuara pada masyarakat yang sejahtera.

Menjaga laut bukan berarti menghentikan pembangunan. Menjaga laut adalah memastikan pembangunan memiliki tempat untuk tumbuh hari ini, sekaligus ruang untuk diwariskan kepada generasi yang akan datang.