Hentikan Alih Fungsi Lahan Sawah!

Sulthan
Dosen Universitas Musamus
Konten dari Pengguna
10 Juli 2020 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sulthan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Diantara tantangan terbesar yang tengah dihadapi bangsa kita saat ini adalah persoalan pangan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih kurang 267 juta jiwa tentu membutuhkan ketersedian pangan yang sangat besar. Namun disisi lain ketersediaan lahan pertanian khususnya lahan baku sawah tiap tahun terus mengalami penyusutan yang sangat signifikan. Penyusutan lahan baku sawah paling besar disebabkan oleh meluasnya daerah pemukiman dan proyek infrastruktur. Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2018, Budi Situmorang mengatakan, setiap tahun luas area pertanian yang hilang mencapai 150.000 hingga 200.000 hektar. Berkurangnya lahan baku pertanian akibat alih fungsi lahan akan berdampak pada semakin melebarnya impor bahan pangan. Persoalan turunan pun akan menyusul seperti hilangnya mata pencarian petani dan urbanisasi semakin tidak terbendung. Persoalan lainnya adalah regenerasi para petani. Kebanyakan anak muda saat ini enggan menjadi petani karena citra yang melekat pada pekerjaan tersebut. Selain itu, alih fungsi lahan sawah menjadi pemukiman dan infrastruktur rentan menimbulkan banjir karena berkurangnya daerah resapan air.
ADVERTISEMENT
Ketika infrastruktur seperti jalan yang dibangun telah beroperasi maka akan mendorong munculnya pusat-pusat perekonomian baru, baik itu pabrik untuk industri, kawasan pemukiman, restoran, pom bensin dan lain-lain. Padahal kita sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam UU tersebut disebutkan, LP2B dapat diubah hanya dengan dua alasan, yaitu bencana alam dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Namun, perlu diingat perubahan lahan harus diikuti substitusi dengan lahan yang sama di lokasi lain guna menjaga stabilitas pangan. Namun, sejak UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terbit pada 2009, hingga kini belum ada satu pun Perpres yang terbit sebagai aturan turunan.
Luas Lahan Baku Sawah di Indonesia
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2019 Kementerian Pertanian melaporkan luas lahan baku sawah di seluruh Indonesia dari tahun 2012 sampai tahun 2019 adalah sebagai berikut;
Tabel 1. Luas lahan baku sawah 2012 s.d. 2019
Sumber: Kementerian Pertanian dan BPS
Dari data diatas terlihat bahwa dalam rentang 8 tahun luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penyusutan sebanyak 671.286 Ha dengan rata-rata penyusutan 83.910,75 Ha/tahun. Rentang tahun dimana terjadi penyusutan luas lahan baku terbesar adalah antara tahun 2017 dan 2018. Jika tidak ada penambahan luas lahan baku sawah maka diperkirakan dalam rentang 80 sampai 90 tahun kedepan sawah di Indonesia akan habis.
Pulau Jawa Lumbung Pangan Nasional
Fenomena penyusutan luas lahan baku persawahan yang cukup besar dalam rentang 8 tahun tersebut tentu sangat mengkhawatirkan mengingat bahan makanan pokok masyarakat Indonesia adalah nasi yang diolah dari beras. Penyusutan luas lahan baku persawahan ini ditenggarai akan sangat sulit dihentikan mengingat sekitar 40% dari total luas lahan baku sawah ada di pulau Jawa. Sedangkan luas total daratan Pulau Jawa hanya 7% dari luas total daratan Indonesia dan didiami sekitar 60% dari total populasi Indonesia. Jumlah penduduk yang besar ini tentu membutuhkan kawasan pemukiman yang luas dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Sebagai gambaran, Badan Puat Statisik (BPS) merilis peta sebaran lahan baku sawah masing-masing provinsi di Indonesia sebagai berikut;
Gambar. Peta sebaran luas lahan baku sawah di Indonesia 2013. Sumber: BPS Katalog 3311004
Produksi padi/beras pulau Jawa masih mendominasi dari total produksi nasional. Pada tahun 2018-2019 tiga provinsi di Pulau Jawa menyumbang angka produksi terbesar secara nasional. Dengan total produksi sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
Tabel 2. Provinsi dengan jumlah produksi beras terbesar Indonesia 2018-2019
Sumber: BPS, Katalog 5203032
Total produksi padi di secara pada 2019 sekitar 54,60 juta ton 51,83% berasal dari tiga provinsi di Jawa. Sedangkan total produksi pada tahun 2018 sekitar 51,76% berasal dari tiga provinsi di Pulau Jawa.
Agar Ketahanan Pangan Nasional Terwujud
Ketika kita menyadari bahaya kelangkaan pangan yang sudah di depan mata, maka tentu kita membutuhkan solusi nyata agar persolan pangan ini segera dapat diurai dan ditemukan jalan penyelesaiannya. Kebijakan yang paling mungkin untuk diambil Pemerintah adalah dengan menggalakkan kembali program transmigrasi yang dulu sempat menjadi program unggulan Pemerintahan Orde Baru. Dengan program transmigrasi yang terarah, efektif dan tepat sasaran maka persoalan pangan ini diharapkan dapat diselesaikan. Program transmigrasi yang berhasil tidak hanya kan menyelesaikan persoalan pangan saja namun juga dapat menyelesaikan berbagai persoalan lainnya seperti kepadatan penduduk, persoalan lingkungan hidup, perumahan, air bersih dan sanitasi di Pulau Jawa yang “sempit” ini. Selain itu dengan adanya transmigrasi, lahan tidur di Sumatera, Kalimantan dan Papua akan menjadi lebih produktif dan tentu akan memberikan kontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga persoalan bangsa dan negara yang lebih luas dapat diselesaikan dengan lebih cepat menuju Indonesia emas di tahun 2045. (Penulis: Don Jaya Putra)
ADVERTISEMENT