Provinsi Bandung Raya, Perlukah?

Sulthan
Dosen Universitas Musamus
Konten dari Pengguna
10 Juli 2020 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sulthan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara maju maupun negara berkembang sudah pasti memiliki kawasan perkotaan di wilayahnya. Wilayah perkotaan tersebut seiring perkembangannya akan terus tumbuh menurut kapasitas dan potensi wilayahnya masing-masing. Perkembangan ini biasanya dipicu oleh jumlah/pertumbuhan penduduk, urbanisasi, ekonomi, letak geografis dan sumber daya alam. Perkotaan yang terus tumbuh tentu membutuhkan wilayah yang semakin luas untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah penduduk. United Nations (PBB) memperkirakan hampir 60% dari populasi dunia akan tinggal di daerah perkotaan pada tahun 2030. Jumlah penduduk yang terus meningkat menjadikan kota-kota yang saling berdekatan secara geografis akan terintegrasi membentuk suatu kawasan metropolitan. Kawasan metropolitan juga merupakan aglomerasi kawasan perkotaan yang memiliki konsentrasi penduduk beserta berbagai aktivitas di bidang pemerintahan, industri, jasa dan kebudayaan yang dikelolah secara bersama dan terintegrasi.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki beberapa kawasan metropolitan yang berkembang sangat pesat seperti, kawasan metropolitan Mebidang yang meliputi wilayah Kota Medan, Binjai dan Deli Serdang, kawasan metropolitan Jabodetabek yang meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang dan Kota Bekasi, kawasan metropolitan Bandung Raya yang meliputi wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan sebagian wilayah Kabupaten Sumedang (Kecamatan Sukasari dan Kecamatan Jatinangor), kawasan metropolitan Semarang yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak, kawasan metropolitan Gerbangkertosusila yang meliputi wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Kota Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan dan kawasan metropolitan Mamminasata yang meliputi wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa dan Talakar.
ADVERTISEMENT
Kawasan metropolitan Bandung Raya tergolong sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 26 tahun 2008 bahwa, Pusat Kegiatan Nasional memiliki peran sebagai pintu gerbang ke kawasan-kawasan internasional dan mempunyai potensi untuk mendorong daerah sekitarnya serta sebagai pusat jasa, pusat pengolahan dan simpul transportasi yang melayani beberapa provinsi atau nasional. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 pasal 11, menyebutkan bahwa kawasan metropolitan Bandung tergolong ke dalam WP (Wilayah Pengembangan) KK (Kawasan Khusus) Bandung Raya. Total luas wilayah metropolitan Bandung Raya saat ini adalah 106.015 Ha/1060,15 Km2. Hingga semester 2 tahun 2019 berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat jumlah penduduk di kawasan ini mencapai 8.735.932 jiwa dengan kepadatan penduduk 8240,27 jiwa/Km2. Sehingga kawasan metropolitan Bandung Raya menjadi kawaan metropolitan terpadat ke-2 di Indonesia setelah metropolitan Jabodetabek. Adapun laju pertumbuhan penduduk dari tahun 2010 sampai semester 2 tahun 2019 adalah sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
Tabel 1: Jumlah Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk
Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat
Gambar. Metropolitan Bandung Raya 2020Sumber: WJP-MDM 2013
Persoalan Kawasan Yang Begitu Kompleks
Kawasan metropolitan Bandung Raya dengan jumlah dan kepadatan penduduk yang sangat besar di Provinsi Jawa Barat bahkan di Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan yang rumit. Diantara persoalan yang paling mendesak untuk diselesaikan adalah terkait dengan, transportasi dan perhubungan, sanitasi dan penyediaan air bersih, pengolahan limbah, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, sosial kultural, perumahan dan sederet persoalan lain yang menunggu untuk diselesaikan. Karena keadaan geografis kawasan saling berdekatan yang telah membentuk satu kesatuan kawasan urban tentu persoalan-persoalan yang terjadi di kawasan tidak dapat diselesaikan dengan metode pendekatan lama yang bersifat parsial. Pendekatan secara parsial dalam lingkup wilayah masing-masing dalam komunitas metropolitan yang kompleks akan menemui kegagalan. Karena persoalan yang terjadi pada suatu daerah terkait dan mempunyai hubungan sebab akibat dengan persolan serupa di daerah lain yang berdampingan. Hal ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan oleh Walikota Bandung (2018-2023) Oded Mohamad Danial, pada saat acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengembangan kawasan metropolitan di Pendopo Kota Bandung bersama Menteri Bappenas/BPN, Bambang PS. Brodjonegoro pada Jumat tanggal 26 April 2019. Beliau mengatakan dari sisi kebijakan pembangunan kawasan Bandung Raya seharusnya sudah tidak lagi parsial hanya untuk kota Bandung atau daerah masing-masing saja, tapi bagaimana harus membangun daerah dengan konsep terintegrasi untuk metropolitan Bandung Raya.
ADVERTISEMENT
Pembentukan DOB Provinsi Bandung Raya
Demi terjaminnya pembangunan yang terencana dan berkelanjutan, pembangunan kawasan Bandung Raya harus dilakukan secara terintegrasi. Sebagai kawasan metropolitan secara de facto kawasan ini sesunggguhnya sudah menyatu dalam suatu kawasan urban yang memiliki persoalan bersama di berbagai bidang. Namun integrasi haruslah dimaknai secara dalam sehingga mempunyai prospek hukum yang jelas, kewenangan serta mempunyai otonomi yang lebih luas. Integrasi juga dapat diartikan, daerah-daerah dalam kawasan ini mempunyai seorang komando/pemimpin agar dapat menyatukan visi, misi dan tujuan bersama untuk mewujudkan kawasan yang lebih baik, bermartabat dan sejahterah. Saya mengartikan, kawasan metropolitan yang terintegrasi sebagai sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Provinsi Bandung Raya. Ada beberapa alasan mendasar yang dapat dijadikan pijakan mengapa perlu membentuk DOB Provinsi Bandung Raya sebagai jawaban atas pentingnya integrasi daerah-daerah di kawasan;
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tabel 2: Jumlah APBD Masing-masing daerah di Kawasan Bandung Raya
Sumber: Website masing-masing pemerintah daerah
Jumlah ini akan menjadikan DOB Provinsi Bandung Raya sebagai provinsi dengan APBD terbesar ke-6 di Indonesia setelah Provinsi Nanggro Aceh Darussalam.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, kawasan metropolitan Bandung Raya sudah memenuhi sayarat untuk dimekarkan menjadi DOB setingkat provinsi dan telah memenuhi syarat teknis pembentukan DOB menurut UU Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. (Ditulis oleh Don Jaya Putra, M.Si.P, Pegiat Students Rihlah Indonesia)