Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
"Provinsi Madura" Nasibmu Kini
14 Juli 2020 10:28 WIB
Tulisan dari Sulthan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pulau Madura atau dikenal juga dengan sebutan pulau garam saat ini termasuk kedalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur. Di pulau ini terdapat empat kabupaten yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pemekasan dan Kabupaten Sumenep. Selain pulau utama terdapat juga gugusan kepulauan Kangean di sisi timur dengan jumlah keseluruhan terdapat 126 pulau. Pulau Madura didiami oleh suku Madura yang merupakan salah satu etnis suku dengan populasi besar di Indonesia, jumlahnya sekitar 13,6 juta jiwa. Selain di pulau utama, orang Madura juga banyak tinggal di bagian timur Jawa Timur yang biasa disebut wilayah Tapal Kuda, dari Pasuruan sampai utara Banyuwangi. Di daerah lain di Jawa Timur orang Madura juga banyak ditemui di Situbondo, Bondowoso, timur Probolinggo, Jember, utara Surabaya serta sebagian Malang. Pada era Pemerintahan Orde Baru, banyak orang Madura yang dikirim ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua dalam rangka program transmigrasi. Sehingga saat ini etnis dan keturunan suku Madura dapat ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Madura sebagai bagian dari daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) selalu aktual untuk diwacanakan. Bukan hanya potensi budaya dan dimensi kehidupan masyarakatnya, melainkan juga aspek kebijakan yang terkait dengan masa depan pemerintahan di Madura. Salah satunya adalah pembentukan provinsi Madura yang wacananya mulai menguat sejak tahun 2001. Wacana pembentukan provinsi Madura mengalami pasang surut dan mulai menguat kembali pada pertengahan tahun 2015. Bagaikan bola salju, wacana pembentukan Provinsi Madura kali ini memicu wacana serupa di beberapa bagian daerah di Provinsi Jawa Timur lainnya terutama di daerah tapal kuda (dari Pasuruan hingga Banyuwangi) yang notabene memiliki ikatan sosial-historis dengan Madura. Sementara itu, pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memoratorium atau menghentikan sementara pengambilan kebijakan pemekaran daerah otonom baru (DOB) hingga selesainya mega desain (grand design) penataan daerah hingga tahun 2025 mendatang. Bahkan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berpandangan, daerah yang menjadi prioritas atau target untuk dimekarkan adalah daerah-daerah perbatasan. Sebab, selama ini daerah-daerah perbatasan, terutama di Indonesia bagian timur, seperti Papua, masyarakatnya relatif masih jauh dari taraf hidup yang layak. Sehingga, orientasi pemekaran daerah mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
ADVERTISEMENT
Selama tahun 2016, sudah tercatat 201 usulan DOB. 87 DOB di antaranya diusulkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY)-Boediono, sedangkan 114 usulan DOB lainnya pada masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sejak otonomi daerah diberlakukan tahun 1999 silam hingga sat ini, di Indonesia setidaknya telah terbentuk 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Pembentukan DOB bukanlah perkara mudah. Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah mengatur bahwa syarat pembentukan provinsi baru harus memiliki lima kabupaten atau kota. Namun, di Madura hanya terdapat empat kabupaten saja. Bercermin dari kondisi ini, maka Madura memerlukan tambahan satu kabupaten atau kota lagi supaya memenuhi syarat material kewilayahan membentuk Provinsi Madura. Meskipun demikian, syarat materiil kewilayahan tersebut kemudian perlu ditunjang dengan keputusan DPRD induk, keputusan gubernur, dan rekomendasi menteri. Karena itu, problem utama pembentukan Provinsi Madura adalah melakukan mekanisme pembentukan satu kabupaten atau kota terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2017 silam telah dilakukan upaya permohonan uji materiil terhadap UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon adalah sejumlah kepala daerah, yakni Bupati Bangkalan Muhammad Makmun, Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Bupati Sumenep Busyro Karim sebagai Pemohon I. Selain itu, Pemohon I juga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sejumlah kabupaten, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Imron Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Imam Ubaidillah, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili, dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma. Adapun Pemohon II adalah Ketua Aliansi Ulama Madura (AUMA) Ali Karrar Shinhaji, Sekjen Badan Silahturrahmi Ulama dan Pesantren Madura (Bassra) Nurudin A Rachman, serta Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) Achmad Zaini. Namun, Mahkamah Konstitusi pada putusannya menolak uji materi Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memuat syarat membentuk provinsi minimal harus ada lima kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Secara teknis konstitusional memang saat ini Madura belum memenuhi syarat sebagai sebuah provinsi karena belum memenuhi syarat adanya 5 kabupaten kota di pulau tersebut. Namun dari aspek sosial, budaya, penduduk dan wilayah, ekonomi, serta infrastruktur daerah maka Madura layak diperhitungkan lebih jauh untuk dapat dimekarkan menjadi daerah otonomi baru (DOB) setingkat provinsi.
ADVERTISEMENT