Diberhentikan DPD Golkar Maluku Utara, Samad Minta Keadilan DPP

dorang info
Lugas dan Tegas serta Informatif
Konten dari Pengguna
12 Februari 2018 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari dorang info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Diberhentikan DPD Golkar Maluku Utara, Samad  Minta Keadilan DPP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Samad Hi Moid menilai keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) satu Provinsi Maluku Utara (Malut) atas pemecatan dirinya dari keanggotaan partai, cacat hukum. Samad menyebut Alien Mus selaku DPD I Partai Golkar Malut Provinsi maupun Ahmad Hidayat Mus (AHM) serta Sekretaris DPD I Hamid Usman, tidak memahami konstitusional yang diatur oleh partai besar itu, sehingga mengambil keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota partai tanpa menengok aturan organisasi dan AD/ART partai golkar. Dikatakan Samad, dirinya telah mengajukan laporan pengaduan atas tindakan pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan DPD I. Menurutnya, ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh DPD I Maluku Utara yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi Nomor 15 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Diantaranya pelanggaran disiplin berupa pelaksanaan Musdalub Partai Golkar Kabupaten Halmahera Barat tanggal 12 Juli 2017 yang terang-terangan inkonstitusional. Karena musdalub kabupaten yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART atas usulan minimal 2/3 dari pimpinan kecamatan yang ada di daerah tersebut tidak dilaksanakan sebelumnya oleh Ahmad Hidayat Mus. AHM kata Samad melaksanakan Musdalub di Halbar 2017 lalu saat silaturahmi dengan tokoh masyarakat Halbar di Jailolo dimana AHM mensosialisasikan diri ingin maju pada pilkada Gubernur Maluku Utara. “Musda tersebut yang hadir hanya satu pimpinan kecamatan. Hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan organisasi partai,” ujarnya.
Pelanggaran lain oleh DPD I Provinsi Malut adalah intervensi DPD dalam menentukan struktur keanggotaan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Halbar. Padahal untuk penetapan struktur keanggotaan fraksi yang diatur dalam AD/ART partai Golkar ditetapkan oleh DPD kabupaten kota yang menetapkan bukan DPD I Provinsi Maluku Utara. Pelanggaran disiplin berupa dukungan DPD I Provinsi Maluku Utara tentang pemberhentian sementara keanggotaan partai golkar dirinya (Samad Hi Moid) tanpa dasar sebagaimana diatur dalam AD/ART serta peraturan organisasi.
ADVERTISEMENT
DPD I belakangan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap dirinya dari keanggotaan Partai Golkar. Padahal Keputusan itu sangat bertentangan dengan peraturan partai Golkar PO-15/DPP/Golkar/VII/2017 bab III pasal 11 ayat 2 huruf e. “Sesuai aturan, diberhentikan sebagai anggota partai adalah kewenangan dewan pimpinan pusat. Kewenangan DPD I hanya mengusulan ke pimpinan pusat bukan keluarkan surat pemberhentian keanggotaan partai seseorang,” jelas politisi partai Golkar tiga periode itu. Dari sejumlah bukti pelanggaran DPD I tersebut, Samad meminta keadilan kepada DPP Partai Golkar untuk melakukan investigasi atas keputusan pemberhentian dari keanggotaan partai oleh DPD I terhadap dirinya. Karena ia menyakini dengan hasil investigasi itu dapat lebih terang kebenaran pelanggaran DPD I. Samad berharap DPP dapat mengambil keputusan dilakukan Musdalub DPD I Provinsi Maluku Utara dan meninjau kembali hasil Musdalub kabupaten Halbar tahun 2017 yang dilakukan mantan ketua DPD I Ahmad Hidayat Mus.
ADVERTISEMENT